Berita Lainnya

TunaiKu Kembali Berulah Melakukan Persetujuan Sepihak

Halo Suara Konsumen yang terhormat,

Untuk kedua kalinya TunaiKu—pinjol legal yang bertindak layaknya pinjol ilegal—melakukan persetujuan sepihak. Mereka menawarkan top up melalui marketing, namun yang disetujui justru berbeda dari yang dijanjikan. Tanpa persetujuan nasabah, tiba-tiba dikirimkan surat perjanjian dengan nominal yang tidak saya setujui.

Saya merasa dirugikan karena sudah mencicil sembilan kali, namun kini harus memulai lagi dari awal selama 20 bulan. Kapan selesainya kalau seperti ini?

Yang saya sayangkan, mengapa hal ini bisa terulang lagi? Mengapa mereka bisa membuat perjanjian tanpa persetujuan nasabah? Mengherankan memang, atau jangan-jangan ini memang cara mereka menjebak nasabah dengan bunga tinggi, mengiming-imingi top up sebesar Rp30 juta dengan tenor hingga 30 bulan yang ternyata hanya tipu daya belaka?

Tolong TunaiKu, ini bukan kesalahan saya sebagai nasabah hingga dua kali mengalami hal serupa. Jangan salahkan nasabah apabila terjadi kegagalan pembayaran karena cash flow kami diacak-acak oleh pihak kalian. Kalian yang salah membuat perjanjian secara sepihak.

Tolong hubungi saya, karena saya tidak akan menelpon kalian — kesalahan bukan dari pihak saya. Jika kalian tidak berusaha menghubungi saya, anggap saja ini adalah perjanjian cacat karena sepihak, dan saya tidak berkewajiban membayar akibat tipu daya kalian.

Terima kasih, Suara Konsumen.

Iim Rajab
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.