Tunaiku Bank Amar Sangat Berbahaya
Karena kebutuhan mendesak pengobatan anak saya, saya mengunduh aplikasi Tunaiku pada tanggal 5 Januari 2025. Setelah mengisi data dan mencantumkan Bank BCA sebagai bank pencairan, saya mengirimkan formulir pengajuan tersebut. Pengajuan kemudian disetujui dengan dana pinjaman Rp10 juta dan pencairan Rp9,3 juta dengan tenor 12 bulan.
Setelah saya menunggu dua hari, dana tidak juga cair dan saya mulai merasa waswas. Saya kemudian menghitung ulang total jumlah yang harus saya bayar jika dana pinjaman dicairkan, dan saya terkejut mendapati jumlahnya menjadi total lebih dari Rp16 juta. Karena dana belum dicairkan juga, pada tanggal 8 Desember 2025 saya menghubungi customer care Tunaiku melalui WhatsApp untuk membatalkan pengajuan pinjaman.
Saya kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi Amar Bank di Play Store dan diminta mengajukan pinjaman Tunaiku melalui Amar Bank agar proses pembatalan pinjaman bisa dilakukan. Setelah mengikuti instruksi tersebut, saya diminta menunggu proses.
Perlu dicatat bahwa selama proses ini saya tidak pernah memberikan kode OTP, password, maupun PIN transaksi kepada siapa pun, termasuk kepada CC Tunaiku melalui chat WhatsApp tersebut.
Sekitar pukul 14.00, saya mendapat email peringatan upaya login akun Amar Bank dari perangkat A37f OPPO dari lokasi yang tidak terdeteksi. Itu bukan perangkat saya karena ponsel saya adalah Infinix, dan tidak ada satu pun anggota keluarga besar saya yang menggunakan ponsel OPPO. Email tersebut langsung saya respons dengan melaporkan bahwa itu bukan saya.
Saya kemudian terkejut ketika mendapat notifikasi bahwa dana Tunaiku telah dicairkan, disertai link untuk konfirmasi penerimaan dana yang tidak saya klik sama sekali karena saya tidak menerima notifikasi dana masuk dari m-BCA saya. Saya mengecek rekening BCA saya dan tidak ada dana masuk dari Tunaiku. Saya kemudian mengecek akun Amar Bank dan melihat saldo Rp0.
Saya merasa ada yang tidak beres. Seketika saya mengubah PIN transaksi akun Amar Bank saya dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada CC Tunaiku melalui WhatsApp, yang dijawab bahwa saldo akan direfund. Saya semakin merasa ada yang tidak beres ketika mengecek akun Tunaiku yang tiba-tiba berubah status menjadi pinjaman aktif, dengan notifikasi dana telah sukses ditransfer ke akun Amar Bank saya.
Saya kembali terkejut mendapati akun pinjaman aktif dengan e-statement rincian pembayaran pinjaman. Saya kembali mengecek akun Amar Bank dan mendapati saldo tetap Rp0. Dalam kondisi bingung, saya mengecek mutasi dan mendapati adanya transfer RTOL dari akun Amar Bank saya ke rekening Bank Jago atas nama Af*** Ku*** SE, dengan status transaksi pending.
Saya segera menghubungi live chat Amar Bank dan menjelaskan permasalahan tersebut. Namun dijawab bahwa transaksi keluar tersebut sah dilakukan oleh saya. Saya menolak jawaban tersebut karena saya tidak menerima dana apa pun, apalagi melakukan transfer ke rekening yang tidak saya kenal. Saya juga melaporkan adanya upaya login dari perangkat lain. Saya mempertanyakan status pending pada transaksi transfer tersebut dan dijawab bahwa status pending hanyalah proses validasi, sedangkan transfernya dinyatakan sukses.
Saya kemudian mengirimkan email ke tanya@amarbank.com dan membuat pernyataan bahwa saya tidak bertanggung jawab atas pinjaman tersebut karena saya benar-benar tidak menerima dana sepeser pun.
Anehnya, saya terus menerima email peringatan upaya login akun Amar Bank serta notifikasi SMS dan email yang berisi pemberitahuan dana dicairkan disertai link konfirmasi penerimaan dana yang tentu saja tidak pernah saya klik. Saya juga terus mengecek mutasi transfer dana keluar yang masih tetap berstatus pending. Sangat menggelikan ketika customer service di live chat tanggal 8 Desember menyatakan transaksi transfer tersebut telah sukses, tetapi terus ada upaya login dari perangkat yang bukan milik saya dan status transaksi tersebut tetap pending.
Pada tanggal 15 Desember 2025, saya melaporkan transaksi tersebut sebagai penipuan ke IASC OJK. Saya kemudian mendapat jawaban bahwa transaksi yang saya laporkan tidak ditemukan. Jawaban dari IASC OJK ini memvalidasi dugaan saya bahwa ini adalah sebuah permainan, karena status pinjaman Tunaiku saya tetap aktif.
Terbukti sejak tanggal 3 Januari 2026 saya terus mendapatkan penagihan melalui SMS dan WhatsApp yang semakin lama semakin masif dari banyak nomor tidak dikenal.
Pada tanggal 6 Januari, ketika saya menerima pesan WhatsApp penagihan dan saya balas dengan memberitahukan bahwa hal ini telah saya laporkan ke OJK, anehnya di hari berikutnya ketika saya kembali mengecek mutasi Amar Bank, mutasi tersebut sudah hilang.
Pada tanggal 7 Januari 2026, saya mendatangi kantor OJK Kota Malang dan melaporkan Bank Amar dan Tunaiku dengan nomor laporan P260100930 dan saat ini sudah dalam tahap investigasi. Namun, saya terus menerima pesan penagihan secara masif melalui SMS dan WhatsApp dari nomor yang terus berganti-ganti.
Di lain pihak, customer care mengirim email yang meminta saya mengisi formulir pengaduan. Anehnya, dalam formulir tersebut terdapat poin E yang menyatakan bahwa saya menerima Bank Amar dibebaskan dari segala klaim dan tuntutan perdata maupun pidana serta kerugian apa pun atas masalah yang terjadi. Poin tersebut jelas merupakan jebakan yang merugikan saya sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan. Tentu saya tidak bersedia mengisi formulir tersebut dan menyatakan bahwa saya hanya akan melakukan mediasi dengan Tunaiku Bank Amar melalui portal OJK. Sampai hari ini, tagihan tidak berhenti dan permasalahan masih dalam proses.
Surat ini saya tulis sebagai peringatan dan pelajaran agar tidak ada lagi yang mengalami hal seperti saya. Saya juga mengingatkan bahaya pinjaman online bagi kita semua karena begitu besarnya risiko yang ditimbulkan. Saya berharap pemerintah dan pihak berwenang terkait menanggapi permasalahan seperti ini secara serius, karena kita sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi siapa pun yang mengalami pengalaman serupa atau pengalaman tidak menyenangkan terkait Tunaiku dan Amar Bank, jangan ragu dan jangan takut untuk melaporkan ke OJK, baik secara online maupun offline, agar korporasi tidak sewenang-wenang dan tidak memanfaatkan rakyat yang kehidupannya semakin sulit.
RR Palupi
Kabupaten Malang, Jawa Timur





