Transaksi QRIS Rp8 Juta Tetap Dianggap Sah, Meski Fisik Kartu Kredit Mandiri Belum Diterima
Saya adalah nasabah Bank Mandiri yang baru saja mendapatkan persetujuan untuk pengajuan kartu kredit melalui aplikasi Livin’ by Mandiri pada tanggal 16 September 2025. Sampai surat ini ditulis, saya belum menerima kartu fisik tersebut. Selain itu, kartu ini sudah mengalami dua kali status gagal kirim, dengan status gagal kirim pertama pada tanggal 15 Oktober 2025 dan gagal kirim kedua pada tanggal 1 Februari 2026.
Namun, pada tanggal 19 November 2025 (saat kartu kredit sudah berstatus gagal kirim), terjadi transaksi ilegal sebesar Rp8.000.000 di merchant Digital Exchange (GoPay) menggunakan kartu kredit tersebut. Transaksi ini terjadi setelah saya berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas bank melalui telepon/WA yang memanipulasi saya (social engineering).
Oknum tersebut mengaku pihak dari Bank Mandiri yang melakukan konfirmasi untuk pengiriman ulang kartu kredit. Oknum tersebut mengkonfirmasi apakah alamat pengiriman masih alamat yang sama, dengan menyebutkan alamat yang telah diajukan sebelumnya.
Setelah melakukan konfirmasi untuk pengiriman ulang kartu kredit Mandiri, oknum tersebut kemudian menawarkan kenaikan limit kartu kredit serta menawarkan skema power cash. Kemudian dia mengirim kode QRIS untuk dipindai melalui aplikasi Livin by Mandiri, sehingga terjadilah transaksi dengan nominal Rp8.000.000 tersebut.
Transaksi terjadi melalui kartu kredit Mandiri virtual yang disematkan secara otomatis pada aplikasi Livin by Mandiri, sedangkan fisik kartu kredit mandiri berstatus gagal kirim. Terkait kartu kredit Mandiri virtual yang disematkan secara otomatis, saya selaku nasabah tidak pernah mendapatkan informasi atau pemberitahuan terkait adanya kartu kredit Mandiri virtual.
Poin Keberatan
Keamanan Kartu Virtual: Bagaimana mungkin kartu yang fisiknya belum saya terima dan belum saya aktivasi secara fisik, sudah bisa digunakan untuk transaksi dengan jumlah besar? Fitur kartu virtual yang langsung aktif tanpa konfirmasi penerimaan kartu fisik sangat berisiko bagi nasabah.
Kebocoran Data: Ada indikasi kebocoran data distribusi, karena pelaku mengetahui bahwa saya sedang menunggu pengiriman kartu fisik Mandiri.
Penolakan Sanggahan
Saya telah melaporkan kejadian ini ke Mandiri Call 14000 dengan nomor pelaporan: 176659357731. Namun pihak Bank Mandiri menolak sanggahan saya dengan alasan transaksi dianggap sah melalui otentikasi aplikasi.
Sebagai konsumen, saya merasa sangat kecewa dan dirugikan karena bank seolah lepas tangan terhadap risiko yang muncul dari fitur digital mereka sendiri, sementara kendali fisik kartu masih berada di tangan pihak ketiga (kurir) yang bahkan telah berstatus gagal kirim.
Melalui surat ini, saya meminta itikad baik dari Bank Mandiri untuk meninjau kembali kasus ini dan menghapuskan tagihan yang timbul dari tindak kejahatan tersebut. Jangan sampai kelalaian sistem atau celah pada proses distribusi kartu dibebankan sepenuhnya kepada nasabah.
Terima kasih atas dimuatnya surat ini. Hormat saya,
Muhibbun
Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara







