Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL
Saya ingin menyampaikan pengaduan dan keberatan terhadap penanganan kasus transaksi fraud pada kartu kredit milik saya di Bank Danamon (jenis Masterworld dan JCB) yang terjadi pada 3 Maret 2025.
Pada hari tersebut terjadi serangkaian transaksi tidak sah dengan total sekitar Rp150 juta, berupa dua transaksi pencairan dana (money transfer) dan dua transaksi “cetak akuntansi” yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab (fraudster) melalui sistem D-Bank Pro.
Yang sangat mencurigakan, seluruh transaksi tersebut berhasil dilakukan tanpa adanya OTP (One Time Password) yang dikirim ke nomor ponsel saya yang resmi terdaftar di sistem Bank Danamon. Tidak ada pula verifikasi ulang (KYC) atau konfirmasi dari pihak bank, padahal transaksi tersebut bernilai besar dan dilakukan dalam waktu yang sangat cepat — hanya dalam hitungan menit setelah perubahan nomor ponsel dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi dari pihak Bank Danamon, disebutkan bahwa perubahan nomor handphone dilakukan melalui D-Bank Pro versi web menggunakan software token dan mPIN. Namun saya dengan tegas menyatakan tidak pernah mengakses D-Bank Pro versi web maupun mengaktifkan software token.
Lebih aneh lagi, setelah kejadian fraud ini, tampilan D-Bank Pro kini telah berubah, di mana fitur software token dan web service sudah tidak tersedia lagi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan dan kegagalan sistem keamanan Bank Danamon, yang memungkinkan fraudster mengubah data pribadi nasabah dan melakukan transaksi tanpa izin.
Yang paling meresahkan, tidak ada sistem fraud detection yang berfungsi pada saat kejadian. Padahal transaksi-transaksi tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan — selang hanya beberapa menit antar transaksi dengan nominal yang besar dan pola yang sangat tidak wajar dibandingkan riwayat pemakaian kartu saya. Tidak ada tindakan preventif dari sistem Bank Danamon, seperti pemblokiran otomatis, verifikasi lewat telepon, atau pemberitahuan tambahan. Akibat kegagalan sistem dan kelalaian fraud detection ini, seluruh transaksi fraud berhasil diproses hingga pencairan dana selesai dilakukan.
Lebih parah lagi, transaksi money transfer tersebut berhasil mencairkan dana melebihi limit kartu kredit, sesuatu yang seharusnya tidak dapat terjadi bila sistem pengawasan dan pembatasan limit berfungsi dengan baik.
Saya sudah menyampaikan keberatan resmi terhadap hasil investigasi Bank Danamon, namun hingga kini belum ada kesepakatan atau penyelesaian akhir. Tanpa menunggu proses sengketa selesai, Bank Danamon justru menurunkan kolektibilitas kredit saya menjadi NPL (Non-Performing Loan) dan melaporkannya ke SLIK OJK. Tindakan ini jelas merugikan nasabah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, karena sengketa masih berjalan dan tanggung jawab sistem belum diakui pihak bank.
Saya baru mengirimkan surat ke media konsumen sekarang meski kejadian pada 3 Maret 2025, karena saya masih berusaha untuk melakukan negosiasi dan mediasi ke Bank Danamon dan OJK namun tidak ada penjelasan transaparan dan mediasi yang clear terkait case saya. Sehingga sangat merugikan saya sebagai korban transaksi fraud ini.
Saya meminta agar:
- Dilakukan investigasi ulang secara menyeluruh, termasuk aktivitas D-Bank Pro versi web, alamat IP, lokasi login, dan penggunaan software token oleh pihak tidak berwenang.
- Kolektibilitas kredit saya di SLIK dikembalikan ke status semula sampai investigasi selesai dan ada kesepakatan bersama.
- Bank Danamon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan fraud detection-nya, karena terbukti terjadi kegagalan sistem, tidak ada deteksi dini, dan lemahnya perlindungan terhadap data nasabah.
Saya berharap Media Konsumen dapat membantu menyuarakan kasus ini agar Bank Danamon bertanggung jawab dan memperbaiki sistem keamanannya, demi keadilan dan perlindungan nasabah lainnya.
Hormat saya,
Andita
Bogor, Jawa Barat
Update (7 November 2025): Surat pembaca di atas kembali mendapat tanggapan dari pihak Bank Danamon sebagai berikut:




