Berita Lainnya

Tanggapan perihal “Pinjaman Adapundi Sudah Lunas Sejak 2022, tapi Skor Kredit Tetap Kol 2 Selama 3 Tahun”

No. Surat: 1395/CS-ITS/SK.MK/XI/2025

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Noerman Palah

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Pinjaman Adapundi Sudah Lunas Sejak 2022, tapi Skor Kredit Tetap Kol 2 Selama 3 Tahun” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 17 November 2025, kami mencatat sejumlah poin utama yang menjadi perhatian Bapak Noerman Palah (selanjutnya disebut “Konsumen”), antara lain:

  1. Konsumen menyampaikan pengaduan terhadap PT Info Tekno Siaga (Adapundi) terkait belum diperbaruinya status pelunasan pendanaan dalam aplikasi Skorlife, Myidscore, dan Cermati. Konsumen sebelumnya memiliki pendanaan sejak 2022 dan pelunasan telah dilakukan meskipun saat itu sempat ada keterlambatan pembayaran.
  2. Meskipun pelunasan telah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu, hingga saat ini tidak terdapat pembaruan status pada aplikasi dimaksud. Kondisi tersebut dianggap merugikan Konsumen karena mengganggu sirkulasi keuangan pribadi dan berdampak pada aspek lainnya.
  3. Akibat tidak diperbaruinya data tersebut, nama, NIK, dan nomor telepon Konsumen masih tercatat sebagai peminjam dengan riwayat kredit buruk. Hal ini dibuktikan dengan penolakan berulang ketika Konsumen mengajukan pinjaman pada berbagai platform, dimana seluruh pengajuan tersebut tidak pernah memperoleh persetujuan.
  4. Konsumen menyampaikan bahwa sebelumnya telah menghubungi Adapundi melalui direct message Instagram dan email. Namun pada saat itu Konsumen diarahkan untuk melakukan pengecekan status SLIK secara langsung kepada pihak OJK, mengingat aplikasi pihak ketiga yang dilaporkan tidak dapat dijadikan acuan atas status kredit Konsumen. Setelah dilakukan konfirmasi, OJK memberikan data yang menunjukkan bahwa seluruh pinjaman Konsumen pada berbagai aplikasi telah berstatus lunas.
  5. Konsumen kemudian meminta keterangan lebih lanjut kepada OJK, namun OJK menyampaikan bahwa klarifikasi terkait data pinjaman harus ditujukan langsung kepada penyedia layanan, dalam hal ini Adapundi. Selanjutnya, Konsumen menunggu selama kurang lebih 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun, namun status kredit pada aplikasi pihak ketiga tersebut masih belum berubah. Pada tahun 2023, Konsumen kembali menghubungi Adapundi dan memperoleh penjelasan bahwa aplikasi pendukung seperti Skorlife tidak dapat dijadikan acuan sepenuhnya untuk mengetahui status SLIK, karena SLIK merupakan data resmi yang dikelola oleh OJK dan diperbarui secara berkala berdasarkan pelaporan lembaga keuangan. Pembaruan status SLIK yang valid hanya dapat diperoleh melalui sistem OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas nama manajemen Adapundi, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Konsumen, serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan.
  2. Adapundi senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  3. Dapat kami sampaikan bahwa PT Info Tekno Siaga dengan merek dagang Aplikasi Adapundi merupakan pihak yang berfungsi sebagai penyalur pendanaan (lender facilitator) dari Lender atau Perbankan yang berbadan hukum. Dengan demikian, Adapundi tidak memiliki kewenangan untuk membuat, mengubah, maupun melaporkan status kredit Bapak kepada OJK ataupun kepada pihak ketiga penyedia layanan pengecekan status kredit lainnya, termasuk aplikasi yang Bapak sebutkan.
  4. Bahwa Adapundi hanya melakukan pembaruan status tagihan menjadi lunas kepada pihak Lender. Selanjutnya, proses pembaruan dan pelaporan data pembayaran kepada Departemen terkait dilakukan sepenuhnya oleh pihak Lender sebagai pemberi dana, hingga pada akhirnya status Kolektibilitas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperbarui.
  5. Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, termasuk melalui direct message Instagram dan email, status kolektibilitas atau skor kredit yang ditampilkan pada aplikasi pendukung seperti Skorlife, Cermati, dan MyIdScore tidak dapat dijadikan acuan untuk memastikan pembaruan status SLIK. Hal ini disebabkan karena informasi pada aplikasi tersebut tidak selalu mencerminkan data resmi SLIK OJK serta dapat berasal dari sumber dan metode pemrosesan data yang berbeda.
  6. Berdasarkan bukti pendukung serta kronologi pengaduan yang Konsumen sampaikan, status SLIK yang diperoleh langsung dari OJK telah diperbarui, dan hal tersebut selaras dengan informasi dalam laporan Konsumen yang menunjukkan bahwa seluruh tagihan telah berstatus lunas.
  7. Sehubungan dengan masih munculnya status kredit Kol-2 pada aplikasi pihak ketiga tersebut, apabila informasi yang ditampilkan belum sesuai, Bapak dapat menghubungi langsung pihak pengelola aplikasi untuk memastikan proses pembaruan data yang mereka lakukan.
  8. Bahwa kemudian Adapundi telah menjalin komunikasi aktif dengan Konsumen sejak pengaduan diterima melalui DM Instagram hingga terakhir melalui email pada tanggal 20 November 2025 dan memberikan penjelasan terkait permasalahan yang dilaporkan.

Kami menghargai itikad baik Konsumen dalam menyelesaikan kewajibannya dan akan terus terbuka untuk proses klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan bantuan, Konsumen dapat menghubungi kami melalui email resmi di cs@adapundi.com.

Kami juga menyampaikan terima kasih kepada MediaKonsumen.com atas ruang yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan ini sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen kami dalam memberikan layanan yang bertanggung jawab.

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
PT Info Tekno Siaga (“Adapundi”)
Jl. Bungur Besar Raya No.29 RT.11/RW.2,
Gn. Sahari Sel, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Konsumen Kota Jakarta 10610

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.