Berita Lainnya

Tanggapan perihal “Permintaan Klarifikasi dan Transparansi Dasar Penolakan Reinstatement Polis Allianz”

Kepada Yth,
Redaksi Media Konsumen,

Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Ibu Febiola ****** ********** *******

Dengan hormat,

Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Ibu Febiola ****** ********** ******* dengan nomor Polis 000073557*** mengenai penolakan pemulihan Polis melalui Media Konsumen pada Hari Selasa, 3 Maret 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari yang sama dan Hari Rabu, 4 Maret 2026 untuk menginformasikan bahwa keluhan telah diterima, namun panggilan tidak berhasil tersambung.

Untuk itu, Allianz Indonesia menghubungi Nasabah kembali pada Hari Kamis, 5 Maret 2026 melalui pesan singkat, dan berhasil tersambung.

Terkait dengan pemulihan Polis yang diajukan, pengajuan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan analisa dan penilaian terhadap riwayat kesehatan Nasabah. Informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah.

Sebagai informasi tambahan, Polis yang sudah tidak aktif dan akan dipulihkan sesuai permintaan dan pengajuan Nasabah, maka wajib melalui proses re-underwriting sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.