Tanggapan Bank Mandiri perihal “Bank Mandiri Lalai Awasi Developer, Sertifikat Rumah Nasabah KPR Diagunkan ke BPR”
Sehubungan dengan pengaduan Bapak Joy Simanjuntak melalui media konsumen.com tanggal 05 November2025 yang berkaitan dengan Sertifikat Rumah Nasabah KPR Diagunkan ke BPR, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkait pembayaran angsuran, kami menghimbau agar Bapak tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati, guna menghindari risiko sebagai akibat dari terlambatnya pembayaran angsuran Bapak di Bank Mandiri.
Terkait dengan sertifikat rumah, saat ini kami telah menindaklanjuti dan meneruskan pengaduan Bapak kepada pihak Developer, dimana sesuai penjelasan dari pihak. Developer disampaikan bahwa Developer akan tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan kewajiban developer kepada Bapak terkait jual beli atas tanah dan bangunan serta dokumen sertifikat.
Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan perbankan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri.
Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Bapak dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.
Demikian kami sampaikan terima kasih atas perhatian Bapak Joy Simanjuntak.
M. Ashidiq Iswara
Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190