Tanggapan atas Tanggapan Resmi Allianz Terkait Klarifikasi Penolakan Reinstatement Polis Allianz
Kepada Yth.
Allianz Indonesia
Saya telah membaca tanggapan resmi Ibu Wahyuni Murtiani selaku Head of Corporate Communications Allianz Indonesia yang dimuat di Media Konsumen pada 7 Maret 2026 terkait keluhan saya mengenai penolakan pemulihan polis (reinstatement).
Link tanggapan:
Namun saya menilai bahwa tanggapan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang saya sampaikan dalam surat sebelumnya. Penjelasan yang diberikan masih bersifat umum, sama dengan yang disampaikan di surat penolakan melalui email sebelumnya, yaitu hanya menyatakan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan analisis riwayat kesehatan dan proses re-underwriting, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan.
Saya memahami bahwa keputusan reinstatement merupakan kewenangan perusahaan dan bahwa proses re-underwriting merupakan prosedur yang berlaku. Namun dalam surat sebelumnya saya secara khusus meminta klarifikasi mengenai beberapa poin yang hingga saat ini belum dijelaskan, terutama terkait adanya diagnosis Cholelithiasis yang dicantumkan dalam alasan penolakan.
Perlu saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah didiagnosis maupun memiliki riwayat medis Cholelithiasis. Kondisi tersebut tidak pernah tercatat dalam riwayat medis saya maupun dalam dokumen rekam medis yang saya lampirkan. Oleh karena itu saya mempertanyakan dasar pencantuman diagnosis tersebut dalam penilaian Allianz.
Pencantuman kondisi medis yang tidak pernah saya alami tentu menimbulkan kerugian bagi saya, baik dari sisi reputasi medis maupun potensi pencatatan data kesehatan yang tidak akurat dalam sistem perusahaan.
Saya juga perlu meluruskan bahwa komunikasi pada tanggal 5 Maret 2026 bukanlah penyampaian penjelasan terkait keluhan saya. Pihak Allianz saat itu hanya menghubungi melalui chat WhatsApp untuk mengonfirmasi waktu yang memungkinkan untuk dihubungi kembali. Dalam percakapan tersebut saya telah menyampaikan bahwa saya memilih komunikasi secara tertulis. Namun hingga saat ini saya belum menerima email berisi surat penjelasan tertulis apa pun yang menjawab pertanyaan saya, khususnya terkait diagnosis yang tidak sesuai tersebut.
Sebagai perusahaan asuransi yang menyatakan menjunjung prinsip utmost good faith, saya berharap Allianz juga menerapkan prinsip transparansi dan akurasi data dalam proses penilaian risiko terhadap nasabah.
Melalui surat ini saya kembali meminta klarifikasi tertulis mengenai:
- Dasar atau sumber data medis yang digunakan sehingga diagnosis Cholelithiasis dapat muncul dalam penilaian Allianz.
- Konfirmasi apakah diagnosis tersebut benar-benar tercatat dalam sistem internal Allianz.
- Penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan apabila terdapat kesalahan pencatatan data medis (koreksi data).
Saya berharap Allianz dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas, spesifik, dan berbasis data agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan. Terima kasih.
Febiola
Depok, Jawa Barat