Tagihan Rp5 Ribu, Kena Bunga Rp128 Ribu dan Denda Overlimit Rp150 Ribu
Saya adalah salah satu nasabah kartu kredit Bank DBS Indonesia jenis Visa Travel Platinum, dengan nomor kartu berakhiran **91 sejak 2025. Pada tanggal 2 Februari 2026, saya menerima billing tagihan bulan Februari, dengan total tagihan sebesar Rp5.199. Rincian tagihan tersebut terlampir.
Untuk tagihan bulan Januari ini, saya tidak melakukan pembayaran tagihan sama sekali, dimana hal tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan kepada saya bahwa pembayaran minimum tagihan tersebut adalah 0. Seluruh informasi yang disampaikan pada tagihan bulan Februari tersebut sudah sesuai dengan catatan dan perhitungan pribadi saya.
Satu bulan kemudian, saya menerima tagihan kartu kredit saya tertanggal 3 Maret 2026, dan di situ terdapat tagihan bunga sebesar Rp128.070 yang dideskripsikan sebagai “Finance Charges“. Tidak hanya itu, karena pembelanjaan saya yang tinggi pada bulan tersebut (sebesar Rp11.961.994), maka tagihan bunga tersebut membuat pemakaian total kartu saya melebihi limit. Yang mana DBS akan menagihkan denda overlimit sebesar Rp150.000 yang ditagihkan pada tagihan bulan April.
Menanggapi informasi tagihan bunga tersebut, maka pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 19, saya melakukan komunikasi dengan CS Agent melalui fitur live chat pada aplikasi DBS digibank mengenai cara perhitungan bunga tagihan tersebut. Diinformasikan oleh CS Agent bahwa tidak ada kurang/telat bayar pada tagihan Februari, dan dilakukan pengajuan penghapusan bunga dengan nomor laporan 10169680.
Pada saat yang sama saya juga mengajukan untuk sekalian penghapusan denda overlimit tersebut, karena overlimit muncul disebabkan pihak bank yang salah melakukan perhitungan bunga tagihan. Namun informasi dari pihak CS Agent belum bisa dilakukan pengajuan penghapusan karena belum ada tagihan denda overlimit di kartu.
Pada tanggal 5 Maret 2026, saya melakukan pengecekan terhadap tagihan berjalan kartu saya melalui aplikasi DBS digibank. Informasi yang saya dapatkan adalah untuk tagihan bunga berjalan sudah dilakukan reversal dan denda overlimit sudah muncul tagihannya.
Menanggapi hal tersebut, saya melakukan chat dengan live agent melalui aplikasi DBS digibank untuk mengajukan reversal denda overlimit dengan nomor laporan 10176935. Nomor laporan saya ditanggapi dengan email balasan pada tanggal 11 Maret 2026 (bernomor 04191599), menyatakan bahwa pengajuan penghapusan denda overlimit tidak disetujui tanpa penjelasan apapun.
Saya kemudian melakukan eskalasi pada hari yang sama melalui live chat, dengan dibuatkan nomor pelaporan ID-IA-20260311-ICRM-10205120. Laporan tersebut dibalas oleh pihak DBS melalui email pada tanggal 13 Maret 2026 bernomor 04192524, yang menyatakan hal yang sama, bahwa pengajuan penghapusan denda overlimit saya tidak disetujui.
Melalui artikel ini saya meminta pihak bank untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penghapusan denda overlimit saya yang ditolak, mengingat bahwa penyebab kartu saya terjadi overlimit pada tagihan bulan Maret adalah pengenaan denda tagihan kartu kredit yang tidak masuk akal (tagihan sebesar Rp5.199 dan diberi denda Rp128.070).
Seperti terlihat pada tagihan Maret 2026, pembelanjaan saya masih berada di bawah limit kartu kredit, ditambah lagi pihak bank sudah melakukan reversal bunga tagihan pada 2 Maret 2026, yang berarti secara tidak langsung mengakui bahwa penagihan bunga tersebut adalah karena kesalahan sistem bank. Terima kasih.
Aldo
Pemalang, Jawa Tengah



