Berita Lainnya

Sanggahan Transaksi Asing Rp251 Juta di Kartu Kredit Mandiri, Investigasi Terus Diperpanjang dan Nasabah Terus Ditagih

Saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mandiri, yang merasa dirugikan karena kartu saya telah digunakan untuk transaksi di luar negeri oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab.

Saya telah mengajukan sanggahan transaksi melalui WhatsApp pada tanggal 20 September 2025 terkait transaksi yang tidak dikenal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, dengan jumlah sebesar: VND (Vietnam Dong) 48.560.000, VND 49.360.000, VND 48.870.000, dan VND 49.650.000. Selain itu, terdapat transaksi lain yang tidak dikenal sebesar USD3.000 pada tanggal yang sama, yang terjadi dua kali, serta sebesar USD500.

Transaksi tersebut dilakukan di Vietnam, di merchant Dang Thuy Laptop, dan Portman Hauliers LTD, sementara saya berada di Indonesia sesuai dengan bukti paspor yang saya kirimkan ke pihak Bank Mandiri. Saya juga telah melakukan pemblokiran kartu melalui call center Mandiri, dan sebelum pemblokiran tersebut, saya sudah mengajukan sanggahan melalui WhatsApp.

Pada tanggal 08 Desember 2025, saya menerima email dari mandiricare@bankmandiri.co.id dengan nomor laporan pengaduan: 22755139, mengenai tindak lanjut penyanggahan transaksi di atas yang tidak pernah saya lakukan. Saya juga telah memberikan bukti konkret berupa paspor yang menunjukkan bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, apalagi bertransaksi di luar negeri.

Namun, pada tanggal 16 Desember 2025, melalui email, pihak Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa tagihan tersebut tetap dibebankan kepada saya sebagai pemegang kartu kredit, dengan alasan bahwa hal tersebut dianggap sebagai kelalaian saya sebagai nasabah.

Ketika bagian collection menghubungi saya untuk melakukan penagihan, saya selalu mengangkat telepon dan menjelaskan sesuai dengan kronologis yang terjadi. Ini menunjukkan bahwa saya tidak pernah menghindar saat upaya penagihan dilakukan oleh bagian penagihan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tahun 2018 mengenai Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sangat jelas bahwa saya merasa dirugikan.

Apabila terjadi transaksi yang tidak dikenal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seharusnya Bank Mandiri melakukan pengamanan terhadap data kartu kredit saya, karena transaksi tersebut sudah saya sanggah melalui WhatsApp, dan saya tidak pernah memberikan OTP kepada siapapun.

Sebagai informasi tambahan, saya sebagai pemegang kartu kredit tidak pernah mengajukan atau meminta untuk mengaktifkan fitur tap (contactless), sehingga selama ini saya hanya menggunakan PIN untuk bertransaksi dengan kartu kredit.

Hal ini sangat mengecewakan karena fitur tap (contactless) dapat terbuka tanpa persetujuan saya. Di mana letak sistem pengamanan Bank Mandiri untuk hal yang sangat penting seperti ini?

Melalui data paspor yang diminta oleh Bank Mandiri, dapat dibuktikan bahwa saya tidak berada di luar negeri saat transaksi yang tidak dikenal tersebut terjadi. Dengan sanggahan yang saya lakukan melalui WhatsApp dan Bank Mandiri yang telah meminta serta menerima bukti-bukti yang menunjukkan bahwa saya tidak pernah berada di luar negeri pada saat transaksi tersebut, lalu apa lagi yang harus saya lakukan?

Saat ini, saya merasa sangat terganggu dengan telepon dari bagian penagihan yang terus-menerus menghubungi saya setiap hari. Jika masalah ini tidak segera mendapatkan solusi atau keputusan dari pihak bank, saya berisiko mengalami kerugian besar yang dapat menurunkan skor kredit saya di SLIK OJK.

Sebagai korban dari kerugian ini, saya telah berusaha dengan mendatangi cabang Bank Mandiri Mandala Wanabakti, tempat saya pertama kali melaporkan masalah ini. Saya juga telah mengunjungi Bank Mandiri Pusat dan berkonfirmasi dengan pihak collections. Namun, hingga saat ini, masalah ini belum juga teratasi.

Lalu, apa solusinya?

Saat ini, saya hanya menerima informasi bahwa investigasi terhadap masalah ini sedang berlangsung, yang sudah berlangsung selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Pihak Bank Mandiri telah meminta perpanjangan investigasi sebanyak empat kali, yaitu yang pertama pada 31 Desember 2025, yang kedua pada 15 Januari 2026, yang ketiga pada 30 Januari 2026, dan yang terakhir pada 13 Februari 2026.

Perlu dicatat bahwa hingga surat ini ditulis, belum ada pemberitahuan mengenai hasil investigasi. Dengan adanya perpanjangan waktu investigasi yang tidak menentu, saya sangat khawatir akan potensi kerugian yang dapat saya alami, terutama yang dapat menurunkan skor kredit saya di SLIK OJK.

Dengan ditulisnya surat pembaca ini, saya berharap pihak Bank Mandiri dapat memberikan solusi terbaik. Sebagai pengguna kartu kredit yang selalu tertib dan bijak dalam penggunaannya, saya juga memohon tanggung jawab dan bantuan dari pihak Bank Mandiri. Saya percaya bahwa Bank Mandiri adalah bank yang memiliki kredibilitas baik sebagai bank milik pemerintah.

Oleh karena itu, saya menunggu solusi terbaik dari pihak Bank Mandiri. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

R. Agus
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.