Rekening BRI Saya Diblokir Hampir 4 Bulan, Tidak Ada Kejelasan dari Pusat untuk Penyelesaiannya
Saya adalah seorang nasabah Bank BRI. Saya ingin menyampaikan keluhan serius kepada BRI Pusat atas pemblokiran rekening saya yang telah berlangsung hampir 4 (empat) bulan tanpa kejelasan dan penyelesaian.
Rekening saya mulai diblokir sejak tanggal 4 Desember 2025, dan hingga saat ini, rekening tersebut masih tetap diblokir tanpa kepastian. Artinya, pemblokiran ini sudah berjalan hampir 4 bulan lamanya tanpa solusi yang jelas.
Pemblokiran rekening ini, berdasarkan keterangan pihak bank, dilakukan atas adanya instruksi atau permintaan dari OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan nomor tiket: 5309386766, terkait dugaan tindak penipuan. Namun hingga saat ini, saya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang transparan maupun bukti yang jelas atas tuduhan tersebut.
Pihak Bank BRI cabang menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) transaksi yang dilaporkan. Atas hal tersebut, saya telah membuat surat pernyataan dan klarifikasi, serta menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk bukti transfer yang dikirim oleh pihak pembeli kepada saya. Namun demikian, hingga saat ini tetap tidak ada kejelasan maupun penyelesaian dari pihak Bank BRI.
Saldo saya yang tertahan saat ini adalah sekira Rp106 juta dan saya mendapatkan dana tersebut dari hasil perkebunan, komisi dari penyewaan alat berat, dan juga gaji dari pekerjaan saya. Transaksi yang menyebabkan rekening saya terblokir, adalah transaksi melalui platform OKX, platform luar negeri, dan saya tidak saling mengenal dengan pihak pembeli.
Saya menegaskan bahwa transaksi yang dilaporkan tersebut merupakan aktivitas penjualan aset digital melalui platform internasional dengan sistem peer-to-peer (P2P) resmi yang memiliki mekanisme escrow.
Transaksi tersebut terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Dana yang saya terima merupakan pembayaran sah dari pembeli atas transaksi yang valid, dan saya tidak memiliki hubungan maupun mengenal pihak pembeli tersebut di luar transaksi yang terjadi di platform.
Selama hampir 4 bulan ini, saya telah menunjukkan itikad baik dengan hampir setiap waktu datang ke kantor Bank BRI cabang tempat saya membuka rekening, dengan harapan mendapatkan kejelasan atau tindak lanjut agar rekening saya dapat dibuka kembali. Namun, saya hanya diminta untuk terus menunggu dengan alasan belum ada jawaban dari pusat.
Pengaduan saya tercatat dengan nomor tiket internal Bank BRI: TTB 000092600136. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan apa pun dan rekening saya tetap diblokir.
Selain itu, saya juga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh pihak bank, termasuk surat pernyataan dan klarifikasi, foto KTP, buku tabungan, serta berbagai bukti pendukung lainnya berupa riwayat transaksi lengkap dari awal order hingga selesai.
Bahkan, pihak Bank BRI cabang juga telah melakukan kunjungan langsung ke rumah saya untuk verifikasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun meskipun semua persyaratan telah saya penuhi, tetap tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak Bank BRI.
Akibat pemblokiran ini, saya mengalami kerugian yang sangat besar. Saya memiliki kewajiban angsuran di Bank BRI, sementara seluruh dana saya tertahan di rekening yang diblokir. Selama kurang lebih 4 bulan terakhir, saya terpaksa harus berutang ke tetangga dan orang lain hanya untuk membayar angsuran tersebut. Hal ini sangat membebani saya secara finansial dan mental.
Pemblokiran sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu ini sangat merugikan saya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih saya tinggal di daerah dengan keterbatasan akses layanan perbankan.
Saya juga telah berusaha mencari kejelasan langsung ke OJK dengan datang ke kantor pusat di Jakarta Selatan (Gedung Wismul 2), namun tidak ada layanan offline dan saya hanya diarahkan untuk mengirimkan surat sanggahan melalui email. Hal tersebut sudah saya lakukan, namun tetap tidak ada jawaban atau kejelasan hingga saat ini. Sebelumnya, saya juga telah mencoba ke OJK Kalimantan Barat, namun hanya diarahkan ke call center pusat tanpa solusi.
Tidak berhenti di situ, saya juga sempat datang ke kantor Bank BRI KCK yang berada satu gedung dengan BRI pusat. Di sana saya diminta membuat surat keterangan kronologi dari kepolisian. Namun ketika saya mendatangi kantor polisi, permintaan tersebut ditolak karena memang tidak ada surat seperti itu yang bisa diterbitkan tanpa dasar yang jelas.
Saya kemudian kembali ke Mempawah, Kalimantan Barat, dan mencoba lagi ke kantor polisi setempat, namun tetap tidak bisa dibuatkan surat tersebut karena tidak adanya bukti atau surat resmi dari Bank BRI yang menyatakan rekening saya diblokir.
Selanjutnya, saya kembali lagi ke kantor Bank BRI cabang untuk meminta surat keterangan bahwa rekening saya diblokir sebagai syarat pengurusan, namun hingga saat ini sudah lebih dari 1 bulan berlalu, surat tersebut juga belum diberikan dengan alasan masih menunggu jawaban dari BRI pusat.
Kondisi ini membuat saya sangat bingung, lelah, frustrasi, dan kecewa terhadap pelayanan Bank BRI dan OJK/IASC. Saya merasa dipersulit tanpa kejelasan, sementara saya sebagai nasabah yang tidak bersalah justru harus menanggung seluruh dampak kerugian ini sendirian.
Melalui tulisan ini, saya mendesak BRI Pusat untuk:
- Segera melakukan evaluasi dan membuka kembali rekening saya apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak penipuan.
- Memberikan kepastian waktu penyelesaian atas permasalahan ini.
- Bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami akibat pemblokiran sepihak yang berkepanjangan.
Saya berharap Bank BRI sebagai bank milik negara dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap nasabah. Jangan sampai nasabah yang tidak bersalah terus dirugikan tanpa kepastian hukum.
Demikian saya sampaikan dengan harapan adanya perhatian dan tindakan nyata dari BRI Pusat.
Muzamil
Mempawah, Kalimantan Barat






