Berita Lainnya

Rekening BRI Diblokir karena Laporan IASC OJK

Saya ingin menyampaikan keluhan mengenai pemblokiran rekening Bank BRI saya, yang mengatasnamakan IASC (Indonesia Anti Scam Center) OJK, yang sering disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk mengintimidasi kami sebagai pelaku usaha. Saya adalah pedagang toko bahan bangunan, dan dengan sebagian besar pembeli yang datang, kami tidak saling mengenal.

Kronologinya, pada tanggal 12 November 2025, rekening BRI saya dengan nomor rekening 2116-0108-****-*67, diblokir oleh pihak BRI yang mengklaim bahwa pemblokiran ini disebabkan oleh laporan IASC (OJK). Tanggal 13 November 2025, saya sudah melakukan verifikasi ke bank BRI dengan melampirkan bukti transaksi dari toko bangunan milik saya, serta surat pernyataan klarifikasi. Namun, hingga saat ini blokir rekening saya belum dibuka, padahal di dalamnya terdapat uang sebesar Rp27.000.000.

Sebagai pedagang, kami tidak mungkin menanyakan sumber dana dari pembeli atau meminta identitas mereka. Semua bukti faktur transaksi dan legalitas juga telah saya lampirkan saat melakukan klarifikasi.  Sebagai wirausaha, saya juga harus memenuhi segala kewajiban seperti gaji, cicilan, dan pembayaran kepada supplier.

Ketika saya mengklarifikasi masalah ini ke pihak Bank BRI, mereka menyatakan bahwa rekening saya diblokir karena adanya laporan dari IASC (OJK), yang menyebutkan bahwa rekening saya menerima dana dari penipu. Setelah saya melakukan klarifikasi ke BRI dengan menyertakan bukti faktur dan NIB usaha saya, proses klarifikasi dari pihak BRI memakan waktu yang sangat lama.

Sudah tiga minggu lebih saya menunggu sejak klarifikasi, tanpa ada kejelasan dari pihak perbankan. Apakah BRI juga ingin memanfaatkan IASC ini untuk menahan dana nasabah tanpa memberikan bunga? Toko bangunan Putra Harapan milik saya juga mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari BRI, Maybank, dan Danamon, silakan cek SLIK saya. Apakah saya ini nasabah penipu? Setiap tahun, orang-orang dari perbankan datang ke tempat usaha saya.

Saya berharap OJK dapat mengeluarkan program dengan batas waktu penanganan yang jelas. Hal ini sangat mengganggu aktivitas saya sebagai pedagang, karena kami tidak mungkin menanyakan identitas pembeli, apalagi menanyakan apakah uang mereka bersih atau tidak.

Sejak adanya program IASC ini, saya sebagai wirausaha sangat terganggu, karena setiap saat harus melakukan klarifikasi ke bank. Untuk bank swasta, minimal membutuhkan waktu tujuh hari kerja, sedangkan untuk bank BUMN bisa memakan waktu berbulan-bulan. Saya jadi bingung, bagaimana saya bisa menjalankan usaha jika diperlakukan seperti ini terus?

Ini adalah keluh kesah yang ingin saya sampaikan dengan sejujur-jujurnya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Piter Wongso
Pekanbaru, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.