PT Longan Management Service Tagih Utang ke HRD, Terkait Pinjol Ilegal Tunaikita
Saya ingin melaporkan tindakan penagihan yang tidak menyenangkan, yang dilakukan oleh perusahaan PT Longan Management Service. Di mana, PIC dari pihak penagihan atas nama Breem, Fifi, dan Vera (dengan alamat email breemlongan@gmail.com, fifilongan@gmail.com, dan veralongan@gmail.com), melakukan penagihan langsung ke email pihak HRD saya, terkait aplikasi pinjol Tunaikita.
Padahal sebelumnya perusahaan tersebut tidak pernah menghubungi saya, baik secara pribadi maupun melalui data kerabat saya, melainkan langsung mengirim email ke HRD perusahaan saya. Mereka menginformasikan bahwa saya masih memiliki utang dari tahun 2019, sedangkan saya sudah melunasi semua pinjaman saya pada periode tersebut.
Setelah saya cek, perusahaan ini bekerja sama dengan aplikasi pinjol Tunaikita, yang telah ditetapkan sebagai pinjol ilegal oleh OJK dan sudah ditutup serta tidak beroperasi lagi sejak September 2023. Saya merasa tidak nyaman dengan tindakan ini, karena telah mengganggu privasi saya dan berdampak pada pekerjaan saya.
Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh PT Longan Management Service tidak sesuai dengan ketentuan yang ada; seharusnya mereka memberitahukan saya terlebih dahulu, bukan langsung ke HRD di kantor saya. Selain itu, PT tersebut melakukan penagihan terhadap pinjol ilegal yang sudah tidak beroperasi lagi. Tindakan ini berpotensi menjadi penipuan yang disengaja yang dilakukan oleh PT Longan Management Service.
Saya mohon kepada pihak OJK dan yang berwenang untuk menindaklanjuti tindakan dari PT Longan Management Service.
Citra
Depok, Jawa Barat



