Berita Lainnya

Prudential Melakukan Perubahan Biaya Asuransi Tanpa Pemberitahuan kepada Nasabah

Saya adalah nasabah PT Prudential Life Assurance, dengan nomor polis 12473xxx, sejak tahun 2018, yang dibuka melalui agen Deb*** Ang*** (copy polis terlampir).

Pada tanggal 11 Februari 2026, saya menerima email notifikasi “nilai tunai hampir habis” (terlampir). Saya merasa terkejut karena saya baru melakukan top up sebesar Rp10 juta pada tanggal 9 Januari 2026. Biasanya top up senilai tersebut dapat digunakan untuk menutup biaya asuransi (cost of insurance/COI) selama 3–4 bulan.

Saya menghubungi agent saya pada tanggal 19 Februari 2026, dan menerima penjelasan dari yang bersangkutan bahwa:

  • Ada perubahan kebijakan pengiriman notifikasi nilai tunai hampir habis, yang sekarang akan terkirim jika nilai tunai kurang dari 3,5x biaya asuransi.
  • Ada kenaikan biaya asuransi menjadi Rp4.089.545.
  • Dan menurut agent, Prudential tidak mengeluarkan notifikasi kepada pemegang polis atas perubahan-perubahan ini.
  • Saya kemudian meminta penjelasan resmi dari Prudential karena menurut pengetahuan saya, peraturan OJK melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi lengkap dan transparan atas produk asuransi yang dimilikinya, termasuk segala perubahan yang terjadi atas produk tersebut. Yang dilakukan Prudential di sini jelas melanggar prinsip-prinsip yang dilindungi peraturan POJK 22/2023 (mengenai prinsip transparansi dan perlindungan konsumen) dan aturan produk asuransi (POJK 8/2024).

Saya kembali dikejutkan dengan email dari Prudential pada tanggal 5 Maret 2026 yang menyatakan mereka telah memberikan informasi secara lisan atas pertanyaan saya. Padahal tidak ada seorang pun dari pihak Prudential yang menghubungi saya.

Saya kecewa sekali dengan cara-cara Prudential yang tidak mencerminkan itikad baik dalam menjaga hubungan dengan pemegang polis, serta jelas-jelas menginjak-injak hak pelanggan dengan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Hingga surat ini ditulis, saya masih belum menerima tindak lanjut dari Prudential. Dan saat ini saya selaku pemegang polis mempertanyakan tanggapan Prudential dalam memenuhi claim jika sampai terjadi. Untuk urusan komunikasi non-claim saja responsnya sangat buruk dan mengecewakan!

Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk konsumen produk asuransi di Indonesia agar berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi yang bonafide dan cepat tanggap!

Djunadi
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.