Berita Lainnya

Permintaan Klarifikasi dan Transparansi Dasar Penolakan Reinstatement Polis Allianz

Saya adalah nasabah Allianz dengan produk Classic Plus sejak 20 Desember 2022 dengan nomor polis 000073557500.

Pada pertengahan tahun 2025 saya mengalami kendala finansial sehingga tidak dapat membayar premi tepat waktu maupun melakukan top up tunggal, yang menyebabkan polis saya lapse.

Setelah kondisi finansial membaik, saya mengajukan pemulihan polis (reinstatement). Saya membayar premi tertunggak pada 6 Januari 2026 dan mengirimkan formulir pemulihan pada 27 Januari 2026 melalui agen saya. Setelah dibantu agen untuk memenuhi prosedur reinstatement, saya menerima email dari Allianz tanggal 2 Februari 2026 bahwa pengajuan reinstatement saya ditolak berdasarkan penilaian pada kondisi atau riwayat kesehatan CA tiroid, TB paru, pleuritis, gangguan depresi berat sejak tahun 2021, dan cholelithiasis.

Selanjutnya saya melampirkan rekam medis terbaru untuk keperluan mengajukan banding melalui agen saya yang menyatakan bahwa:

  • CA Tiroid: Telah dilakukan tindakan total tiroidektomi pada Juli 2023. Hasil PA tertanggal 10 Juli 2023 menyatakan tidak ditemukan massa tumor ganas/karsinoma. Selain itu, sejak awal pengajuan polis kondisi tiroid telah disetujui sebagai pre-existing condition (PEC), sehingga memang tidak termasuk dalam pertanggungan. Oleh karena itu, kondisi ini seharusnya tidak relevan dijadikan alasan penolakan reinstatement.
  • TB Paru/Pleuritis: Telah menyelesaikan pengobatan selama 9 bulan pada Juli 2025. Hasil laboratorium terakhir menunjukkan bakteri TB negatif dan hasil toraks terakhir tidak menunjukkan tanda TB aktif.
  • Gangguan Depresi Berat: Pernyataan “sejak tahun 2021” mengindikasikan kondisi tersebut masih aktif hingga saat ini. Faktanya, saya tidak lagi menjalani pengobatan psikiatri sejak awal 2025. Rekam medis terakhir dari psikiater menyatakan kondisi telah membaik dan tidak memerlukan pengobatan sejak April 2025. Selain itu, polis saya tidak menanggung biaya pengobatan kejiwaan sehingga poin ini tidak relevan dijadikan dasar penolakan.
  • Cholelithiasis: Saya tidak pernah didiagnosis maupun memiliki riwayat kondisi tersebut. Saya mempertanyakan dasar pencantuman diagnosis ini dalam surat penolakan karena tidak pernah tercatat dalam riwayat medis saya.

Meskipun bukti medis terbaru telah disampaikan, Allianz tetap mempertahankan keputusan penolakan: “Setelah kami analisa yang menurut penilaian kami pengajuan tersebut di atas tidak dapat diterima, keputusan tetap sama dengan pengajuan sebelumnya,” tanpa memberikan penjelasan detail mengenai:

  1. Parameter underwriting atau standar medis apa yang digunakan dalam menilai risiko saat reinstatement.
  2. Alasan mengapa kondisi yang sudah stabil atau tidak aktif tetap dijadikan dasar penolakan.
  3. Sumber dan dasar pencantuman diagnosis cholelithiasis yang tidak pernah saya alami.

Saya memahami bahwa keputusan reinstatement merupakan sepenuhnya hak Allianz. Namun sebagai nasabah, saya berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan relevan, terutama ketika bukti medis terbaru telah disampaikan, terdapat diagnosis yang tidak sesuai dengan riwayat medis saya, dan tentunya prinsip utmost good faith (itikad baik sepenuhnya) menjadi dasar hubungan antara penanggung dan tertanggung.

Keputusan seharusnya didasarkan pada penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pencantuman diagnosis yang tidak sesuai dengan riwayat medis saya menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas proses penilaian risiko yang dilakukan.

Melalui surat ini, saya meminta penjelasan secara rinci mengenai dasar pertimbangan penolakan reinstatement serta klarifikasi atas pencantuman diagnosis yang tidak pernah saya alami, karena hal tersebut berpotensi merugikan saya secara imaterial.

Demikian saya sampaikan. Saya berharap adanya transparansi dan penjelasan yang objektif dari pihak Allianz.

Febiola
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.