Permasalahan dan Penyelesaian Kartu Kredit BNI serta Perlakuan DC
Saya ingin menyampaikan permasalahan yang terjadi pada saya. Saya memiliki dua kartu kredit BNI MasterCard dan JCB sejak tahun 2019. Setelah satu tahun penggunaan, saya merupakan nasabah yang selalu membayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak.
Pada tahun 2020, ketika COVID melanda Indonesia, saya kehilangan pekerjaan dan semua sumber penghasilan saya. Pada pertengahan tahun 2020, saya mengajukan keringanan pembayaran kepada BNI, tetapi tidak diberikan, dan hanya diminta untuk membayar jumlah minimum.
Saya sudah melakukannya beberapa bulan, namun ternyata masih ada bunga yang terus berjalan sehingga tagihan saya semakin membengkak.
Pada tahun yang sama, saya meninggalkan semua barang saya di kota asal dan merantau untuk mencari penghasilan.
Suatu ketika, debt collector datang ke rumah lama saya dan menagih dengan nada mengancam kepada penghuni rumah, yang bahkan bukan siapa-siapa saya. Mereka menyebutkan total utang saya sebesar Rp30 juta.
Tidak lama kemudian, ada debt collector lain yang mengancam orang tua saya di Bali, dengan alasan sudah mendapat izin banjar dan akan melibatkan pecalang, dan sebagainya. Orang tua saya sudah tua dan sedang sakit, sedangkan saya pun tinggal jauh dari sana.
Karena saya memiliki itikad baik, saya mencoba menghubungi unit collection BNI pusat. Namun saya malah dilempar untuk menghubungi BNI Surabaya. Saat saya meminta nomor teleponnya, tidak diberikan. Tidak lama kemudian ada seseorang bernama Re*** yang menghubungi saya, menginformasikan bahwa dia akan menangani permasalahan saya.
Kemudian muncul rekapan total utang saya sebesar Rp15 juta sekian. Saya meminta keringanan untuk penyelesaian, dan setelah negosiasi, disepakati nilai Rp8 juta dengan sistem cicilan. Namun belakangan saya baru sadar bahwa penyelesaian tersebut hanya untuk satu kartu, padahal saya kira untuk kedua kartu.
Alasannya, kata pihak tersebut, “penyelesaian beda orang, Pak. Saya hanya menarik satu ID kartu saja, bukan wewenang saya.” Padahal sebelumnya debt collector selalu mengatakan bahwa total utang Rp30 juta itu mencakup keseluruhan.
Perdebatan pun panjang, dan ancaman dari pihak debt collector terus berlanjut. Padahal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak tahu-menahu tagihan tersebut sejak meninggalkan kota asal dan kartu tersebut.
Saya merasa semua ini membengkak karena bunga dari pembayaran minimum yang dulu mereka arahkan saat masa COVID.
Saya sudah berusaha meminta penyelesaian langsung untuk kedua kartu saya dengan pelunasan penuh Rp8 juta agar statusnya closed, tetapi pihak yang bersangkutan tidak mau dan malah mengancam akan mendatangi rumah dengan membawa pecalang dan lain-lain. Padahal rumah itu bukan milik saya dan saya tidak tinggal di sana.
Selain itu, ada aturan dari OJK yang menyebutkan bahwa debt collector tidak boleh menyebarkan data pribadi maupun melakukan penagihan kepada pihak lain selain debitur. Namun, sikap tersebut justru dilakukan oleh pihak yang menagih saya — bahkan kepada pemilik rumah dan orang tua saya.
Segala bukti ancaman dan percakapan saya dengan pihak BNI akan saya sertakan di bawah ini.
Saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya. Mohon pihak BNI dapat membantu memberikan keringanan penyelesaian untuk kedua kartu sesuai kemampuan saya.
Natanael Octodion
Sidoarjo, Jawa Timur
Catatan redaksi (diperbarui 29/10/2025): Penulis menyampaikan apresiasi dan menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.







