Berita Lainnya

Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu Kredit BNI

Kamis, 28 Agustus 2025, saya memeriksa data SLIK OJK saya dan didapati ada 1 SLIK dengan identitas orang lain atau tidak sesuai dengan data diri saya yang memiliki pembiayaan kartu kredit yang diterbitkan Bank Negara Indonesia tahun 2020 dengan status kredit macet per April 2024.

Saya kemudian menghubungi BNI via telepon untuk memeriksa data tersebut. Dari telepon tersebut, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung saya bahkan tidak ditemukan di sistem BNI. Sesuai arahan yang diberikan dari telepon tersebut, saya mengirim email ke BNI dengan melampirkan data diri KTP, foto diri, dan surat permohonan perbaikan data yang menyatakan bahwa saya tidak menerima atau menggunakan fasilitas tersebut.

Selasa, 2 September 2025, saya mendapat respons dari tim collection BNI via telepon dan mendapatkan informasi bahwa BNI memiliki KTP saya sebagai dokumen persyaratan pengajuan kartu kredit sesuai dengan yang saya lampirkan di email, bahkan BNI juga memiliki NPWP saya yang tidak saya lampirkan saat itu di email.

Mereka menjelaskan bahwa nama yang tertera di kartu kredit sesuai dengan nama yang di KTP, sementara nama penerima atau pengguna berbeda, termasuk semua data lainnya—tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan tempat bekerja. Saya lahir, tinggal, dan bekerja di Tangerang, sementara penerima fasilitas berdomisili di Surabaya.

Kamis, 4 September 2025, saya kembali mengirim email ke BNI dengan melampirkan dokumen tambahan berupa Kartu Keluarga dan slip gaji untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah tinggal di Surabaya atau bekerja di tempat lain selama 10 tahun terakhir, serta surat pernyataan tidak pernah menerima ataupun menggunakan kartu kredit tersebut yang bertanda tangan di atas materai Rp10.000.

Saya membuat pengaduan ke OJK perihal situasi ini karena sejak tanggal tersebut saya tidak mendapat tanggapan lebih lanjut dari BNI. Hal ini sudah sangat merugikan saya, menyulitkan aktivitas finansial saya, dan mengganggu waktu saya dengan segala telepon untuk tagihan yang tidak pernah saya lakukan. Saya juga menuntut solusi perbaikan data dan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data pribadi saya.

19 September 2025, pengaduan saya resmi dilayangkan OJK ke BNI, dengan waktu 10 hari kerja untuk BNI merespons atau menanggapi. Pada 2 Oktober 2025, saya mendapat pembaruan bahwa BNI membutuhkan 10 hari kerja lainnya. Hingga akhirnya tanggal 15 Oktober 2025, saya mendapat pembaruan kembali bahwa BNI telah menyelesaikan pengaduan dengan nominal ganti rugi sejumlah 0 (rupiah).

Saya mengajukan keberatan terhadap penyelesaian tersebut karena penyelesaian hanya berfokus pada pembatalan kartu kredit dan penghapusan seluruh tagihan—yang justru menguntungkan pengguna (kecuali penggunanya fiktif).

Meski akan dilakukan penyesuaian data saya di SLIK OJK, saya merasa tidak puas karena tidak ada penjelasan apa pun bagaimana kasus ini terjadi, bahkan permintaan maaf pun tidak ada. Pembatalan kartu kredit dan penghapusan seluruh tagihan membuktikan bahwa memang ada kesalahan pada penerbitan dan pembiayaan kartu kredit tersebut.

29 Oktober 2025, setelah 10 hari kerja sejak saya mengajukan keberatan, BNI kembali meminta tambahan 10 hari kerja lainnya. Setelah hampir 20 hari kerja, akhirnya tanggal 11 November 2025, saya mendapat pembaruan dari BNI namun dengan informasi yang sama seperti pada penyelesaian pertama. Tersebut seolah saya memiliki data pinjaman di BNI dan data tersebut akan dibatalkan.

Saya bukan nasabah BNI dan saya tidak memiliki fasilitas produk keuangan apa pun di BNI. Sejak awal pengaduan adalah perihal penyalahgunaan data dalam penerbitan fasilitas kredit. Hal ini adalah perbuatan melanggar undang-undang dan BNI telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen dengan data berbeda dari data penerima.

Benar saya mengajukan keberatan dan permintaan ganti rugi atas kejadian ini, namun BNI menolak hal tersebut, tidak dapat memenuhi. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada pertimbangan kebijaksanaan atas kesalahan yang dilakukan, membuat saya sangat kecewa dan memutuskan untuk menerbitkan surat ini.

Menanti puluhan hari hanya untuk mendapat tanggapan yang sama. Jikapun ingin melanjutkan perkara ini, saya harus mengulang membuat pengaduan dan hal ini sangat melelahkan. Pun tidak ada kebijaksanaan dan tanggung jawab dari BNI untuk waktu dan tenaga yang saya gunakan pada kasus ini dengan ganti rugi 0 (rupiah).

Saya bukan siapa-siapa, hanya WNI yang haknya tidak dilindungi dan tidak diperhatikan oleh lembaga perbankan milik negara sebesar BNI. Untuk siapa pun yang memiliki kasus yang sama, semoga mendapat penyelesaian yang lebih baik dari yang saya alami.

Surat ini tidak mendatangkan solusi yang saya harapkan, tapi setidaknya semoga bisa menjadi informasi yang mungkin bermanfaat bagi siapa pun yang membaca. Untuk BNI, ini adalah penilaian dan bentuk kekecewaan saya.

Nuraini Triutami W.
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.