Pengajuan Pembatalan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Karena Perubahan Jadwal Mendadak dari Maskapai, Ditolak
Saya mengajukan pembatalan tiket pesawat Garuda Indonesia keberangkatan SOC–CGK pada tanggal 28 Agustus 2025 pukul 16.00 karena perubahan jadwal (reschedule) mendadak dari pihak maskapai menjadi pukul 17.20 (bukti email terlampir).
Oleh karena ada penerbangan lanjutan berikutnya pada pukul 21.00, perubahan jadwal tersebut membuat saya harus membatalkan pesanan tersebut. Dari pihak travel agent menyampaikan untuk menunggu proses pengajuan sekitar ±90 hari.
Akhirnya, dua hari lalu saya mendapat informasi dari pihak travel agent bahwa pembatalan yang saya ajukan tidak mendapat pengembalian uang sepeser pun.
Mohon info atau bantuan dari Media Konsumen dan teman-teman di sini, apakah memang seperti ini proses pengajuan pembatalan yang tidak dikembalikan dananya sama sekali, mengingat pembatalan saya ajukan karena adanya perubahan jadwal (reschedule) mendadak dari pihak maskapai Garuda Indonesia.
Albion Sandy
Ngawi, Jawa Timur




