Pengajuan Klaim Proteksi Barang Tokopedia Ditolak dengan Alasan Kelalaian User
Pada tanggal 1 Oktober 2025, saya melakukan pembelian bohlam lampu di merchant Tokopedia dan menggunakan proteksi 6 bulan untuk jaga-jaga jika lampu mendadak rusak.
Setelah dipakai sekitar sebulan, benar lampu mati sebelah. Mulailah saya claim polisnya. Pilihan “Barang rusak tanpa kejadian tertentu” tidak bisa digunakan dan muncul keterangan “Maaf, kendala ini tidak tercakup.”
Cukup aneh, sehingga saya memilih opsi “Barang rusak karena kejadian tertentu” karena opsi keempat tidak dapat digunakan. Saya jelaskan kronologinya bahwa lampu mendadak mati saat malam dengan kondisi hujan pada tanggal 19 November 2025. Namun muncul notifikasi bahwa klaim ditolak oleh Tokopedia dengan alasan kelalaian user. Lebih lanjut, saya diminta menghubungi pihak asuransi yang bernama Igloo Indonesia.
Saat saya menghubungi lewat WhatsApp, mereka menjelaskan bahwa polis tidak berlaku jika terjadi kelalaian user.
Yang membingungkan, apa gunanya polis asuransi jika barang tidak bisa diklaim? Tanpa melihat fisik barang yang rusak, mereka langsung menyimpulkan bahwa ini merupakan kelalaian user. Padahal barang tidak terjatuh, pecah, ataupun patah. Kondisi bohlam di dalam headlamp mobil itu terisolasi. Apakah saya mencelupkan lampu tersebut ke air?
Jika memang polis asuransi yang bekerja sama antara Tokopedia dan Igloo Indonesia tidak berguna bagi contoh customer seperti saya, lebih baik sistem proteksi tersebut dihapus saja. Sangat merugikan customer, di mana katanya polis asuransi Tokopedia bisa meng-cover kerusakan barang tetapi kenyataannya saat klaim hasilnya zonk.
Di sini saya tegaskan, bukan nominal barangnya yang saya persoalkan, tetapi nihilnya pertanggungjawaban dari pihak Tokopedia maupun Igloo Indonesia terhadap klaim customer.
Terima kasih Media Konsumen, semoga bisa berbagi kepada pembaca lain bahwa ada dugaan penipuan proteksi asuransi Tokopedia.
Yudhi Pradono
Jakarta Barat





