Berita Lainnya

Penagihan Tunaiku dengan Spam Telepon ke Kantor Lama Saya

Kepada Yth. Tim Layanan Pelanggan Tunaiku Amar Bank,

Saya pemilik akun/nomor pelanggan: 231949710, ingin mengajukan keluhan serius mengenai praktik penagihan Tunaiku yang saya anggap melanggar etika, mengganggu privasi, dan merugikan saya sebagai konsumen.

Saya telah memberitahukan kepada pihak penagih bahwa kemampuan bayar saya saat ini adalah Rp500.000 per bulan, dan saya sudah melakukan pembayaran pertama sesuai dengan kemampuan tersebut. Namun, saya masih menerima penagihan yang tidak wajar dan bersifat mengintimidasi.

Beberapa hal yang sangat saya keberatan antara lain:

  • Pihak Tunaiku melakukan spam telepon ke kantor lama saya, meskipun saya sudah tidak bekerja di sana. Akibatnya, pihak kantor lama menghubungi saya melalui chat karena merasa terganggu oleh telepon-telepon tersebut. Tindakan ini jelas melanggar privasi dan merusak reputasi saya.
  • Salah satu pihak penagih bahkan mengancam akan menelepon pemilik kantor lama saya jika saya tidak segera membayar. Ini adalah bentuk tekanan yang sangat tidak etis dan tidak dapat diterima. Penagihan dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan kolektor Tunaiku dengan cara yang memaksa, antara lain: Fa**** (0822-98**-**15) dan Yo***** (0822-97**-**60).
  • Pihak penagih meminta rekaman bukti dari kantor lama saya, yang jelas tidak mungkin saya dapatkan karena nomor tersebut adalah nomor kantor, bukan nomor pribadi saya. Permintaan ini pun tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prosedur penagihan yang benar.

Saya menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar etika penagihan, mengganggu privasi, dan menyalahi ketentuan perlindungan konsumen. Dengan ini, saya meminta pihak Tunaiku untuk:

  • Segera menghentikan semua penagihan ke kantor lama saya dan tidak lagi menghubungi pihak mana pun yang tidak terkait.
  • Menghentikan penagihan oleh pihak ketiga (termasuk F*****, Y******, dan lainnya) yang menggunakan tekanan serta ancaman.
  • Memberikan penjelasan dan konfirmasi tertulis mengenai status pinjaman saya, termasuk jalur penyelesaian yang sesuai dengan kemampuan bayar saya.
  • Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada tindak lanjut yang jelas, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan praktik ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak berwenang lainnya.

Demikian keluhan ini saya sampaikan. Saya berharap Tunaiku dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan masalah ini.

Terima kasih.

Annisa
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.