Penagihan Lapangan CIMB Niaga Melanggar SOP dan Mengintimidasi Keluarga di Rumah
Saya adalah pemegang kartu kredit CIMB Niaga Mastercard Platinum Reguler dengan nomor kartu 5289 **** **** 9534. Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan terbuka terkait prosedur penagihan lapangan yang saya alami, yang saya nilai telah menyalahi kode etik dan SOP perbankan.
Berikut adalah poin-poin keberatan saya:
1. Itikad baik pembayaran
Saya mengakui adanya tunggakan pada kartu kredit saya. Saat ini saya sedang dalam kondisi finansial yang sulit dan sedang berupaya melunasi seluruh kewajiban saya di beberapa institusi — bukan hanya CIMB Niaga — menggunakan metode snowball, yaitu melunasi kewajiban satu per satu berdasarkan kemampuan bayar saya, agar semua kewajiban akhirnya dapat tuntas.
2. Pelanggaran etika penagihan (14 dan 21 Februari 2026)
Petugas lapangan datang ke depan pagar kediaman saya dan berbicara dengan nada keras dan tinggi menyebutkan kata “hutang” hingga terdengar oleh tetangga. Pada kunjungan kedua, petugas bahkan membawa narasi agama dan menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, bahwa tunggakan yang tidak dibayar akan memengaruhi saldo nasabah lain. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP, penagihan dilarang menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dilarang mempermalukan nasabah, dan dilarang mengungkapkan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga maupun tetangga.
3. Kondisi keluarga dan respons CS
Saya telah melaporkan hal ini ke CS CIMB pada 21 Februari 2026. Saya menjelaskan bahwa di rumah hanya ada ibu saya yang sudah lanjut usia, sementara saya sedang berada di luar kota. Jawaban CS saat itu menyebutkan bahwa jika saya responsif, petugas tidak akan datang. Padahal saya selalu bisa dihubungi dan pengaturan ponsel saya tidak memblokir nomor yang tidak dikenal.
4. Intimidasi pasca pelaporan (27 Februari 2026)
Berdasarkan informasi dari ibu saya, pada sore hari tanggal 27 Februari 2026, petugas yang sama — yang datang pada 14 dan 21 Februari 2026 — datang kembali dan mempertanyakan mengapa saya melaporkan kejadian tersebut ke pusat, serta merasa tidak ada yang salah dengan cara penagihannya. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan tidak adanya perlindungan terhadap privasi pelapor.
5. Upaya komunikasi dan cicilan (12 Maret 2026)
Saya telah merespons pihak yang mengatasnamakan CIMB via WhatsApp. Sebagai bukti nyata bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab, saya telah menyampaikan kesanggupan mencicil sebesar Rp250.000. Meskipun angka ini belum mencapai minimum payment, ini adalah jumlah maksimal yang bisa saya alokasikan saat ini di tengah upaya menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan lainnya. Saya kooperatif dan tetap berkomunikasi, namun respons yang saya terima justru berupa intimidasi lapangan.
6. Intensitas kunjungan yang tidak perlu (6 dan 12 Maret 2026)
Pada 13 Maret 2026, saya mengetahui dari akun resmi Collection Recovery CIMB bahwa petugas tetap mendatangi rumah saya berulang kali saat saya tidak ada di tempat. Nomor saya selalu aktif, WhatsApp selalu saya balas, dan posisi saya jelas tidak berada di Jakarta. Lalu apa tujuan petugas terus mendatangi rumah? Apakah untuk menekan keluarga dan mempermalukan saya di lingkungan sekitar?
Saya sangat kecewa bahwa bank sebesar CIMB Niaga menggunakan cara-cara yang menyerupai “premanisme” melalui field collector-nya. Saya menuntut penjelasan resmi dan perbaikan cara kerja tim lapangan agar tetap sesuai dengan aturan OJK dan Bank Indonesia.
Saya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban saya sesuai kemampuan, namun saya tidak bisa mentolerir cara penagihan yang melanggar privasi dan martabat keluarga saya.
Hormat saya,
Rosi
Jakarta Timur







