Berita Lainnya

Pemutusan Layanan Sepihak oleh XL Satu (First Media)

Saya ingin mengajukan keluhan mengenai pemutusan layanan XL Satu (First Media) yang dilakukan secara sepihak, meskipun saya masih terikat kontrak berlangganan hingga Agustus 2026. Nomor pelanggan saya: 84965901.

Pada tanggal 8 Desember 2025 pukul 10.35, saya menghubungi layanan pelanggan dan berbicara dengan Ibu M***. Saya diinformasikan bahwa penutupan layanan dilakukan berdasarkan permintaan saya pada 25 November 2025 pukul 07.36 pagi.

Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan konfirmasi atau persetujuan untuk penutupan layanan pada tanggal tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah pada 14 November 2025, saya hanya meminta opsi perhitungan penutupan, karena pada saat itu XL Satu (First Media) tidak mau mengirim teknisi ke rumah meskipun router saya mengalami masalah. Pihak XL Satu (First Media) juga tidak pernah menghitung estimasi biaya tunggakan dan tidak melakukan konfirmasi ulang atau menerima persetujuan akhir dari saya untuk menutup layanan.

Saya tidak pernah diminta untuk melakukan konfirmasi melalui telepon, email, atau WhatsApp yang terdaftar. Oleh karena itu, penutupan layanan yang dilakukan oleh XL Satu (First Media) adalah tidak sah dan merugikan saya sebagai konsumen.

Tindakan ini bertentangan dengan hak-hak saya sebagai konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), antara lain:

1. Pasal 4 huruf a dan c UUPK
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tidak ada konfirmasi sebelum penutupan dilakukan.

2. Pasal 4 huruf h UUPK
Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian dan kompensasi atas kerugian. Gangguan layanan dan kerugian aktivitas terjadi akibat pemutusan sepihak.

3. Pasal 7 huruf b dan c UUPK
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara jujur. Informasi penutupan tidak pernah diverifikasi kepada saya.

Dengan ini, saya mengajukan permohonan untuk pemulihan layanan atau klarifikasi resmi yang disertai dengan pertanggungjawaban dari First Media terkait pemutusan sepihak ini. Saya berharap First Media dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan UUPK dan memberikan kompensasi atas kerugian yang saya alami.

Terima kasih.

Andi
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.