Berita Lainnya

Paket Pecah Saat Proses Pengiriman, Shopee Lepas Tanggung Jawab

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat surat keluhan kami terkait pelayanan Shopee.

Langsung saja kami sampaikan kronologi atas kejadian tidak menyenangkan yang kami alami.

  1. Pada tanggal 21 Oktober 2025, pembeli memesan produk kami berupa jam dinding dengan nomor pesanan 251021NRH57HGX.
  2. Berikut screenshot bukti pesanan dari pembeli.
    1. Sudah menjadi prosedur kami, setiap kali melakukan pengemasan, kami selalu menggunakan tiga lapis bubble wrap di bagian dalam (inner box). Setelah itu, kotak jam kembali kami lapisi bubble wrap, kemudian bagian luar kami tambahkan karton corrugated polybag dengan ketebalan sekitar 1 cm, serta ditempel stiker fragile sebagai tambahan pengaman agar barang aman sampai tujuan.
    2. Berikut bukti CCTV proses pengemasan yang kami lakukan:
      https://youtu.be/PsgnuqzPN9s
  1. Berikut screenshot bukti kondisi barang yang menunjukkan bahwa barang tidak pecah sebelum kami kirimkan.
  1. Dengan demikian, dari pihak kami sudah jelas dan dapat dipastikan bahwa barang tidak dalam kondisi pecah saat dikirim.
  2. Pesanan kami kirim pada tanggal 22 Oktober 2025 dan diterima oleh pembeli pada 25 Oktober 2025. Pada hari yang sama, pembeli langsung mengajukan pengembalian barang dengan alasan barang pecah. Bukti yang dilampirkan pembeli hanya berupa foto, tanpa disertai video unboxing.
  1. Tanpa adanya investigasi mendalam dari pihak Shopee atas kejadian ini, pengajuan komplain pembeli langsung disetujui, dan barang yang pecah tersebut dikirim kembali kepada kami.
  2. Pada tanggal 30 Oktober 2025, kami menerima kembali paket tersebut dengan kondisi dus penyok, banyak bagian sobek, bahkan terbuka. Pembeli juga mengakui bahwa saat paket diterima, kondisi dus sudah terbuka.
  1. Kami kemudian mengajukan banding kepada Shopee dengan melampirkan seluruh bukti yang kami miliki. Namun, Shopee tetap menolak pengajuan banding tersebut dengan alasan kami tidak mengikuti peraturan dari jasa kirim.

Yang menjadi pertanyaan kami, kondisi paket yang jelas penyok, sobek, dan terbuka tidak dilakukan investigasi, tetapi Shopee justru langsung menyalahkan kami dengan alasan tidak mengikuti peraturan jasa kirim.

Padahal, melalui bukti CCTV, sudah sangat jelas bahwa kami telah melakukan pengemasan dengan aman dan sesuai prosedur. Namun demikian, pengajuan banding kami tetap ditolak.

Apakah memang Shopee lebih memilih menyalahkan penjual dan lebih berpihak kepada jasa kirim tanpa melakukan investigasi menyeluruh?

Sibing Adi
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.