Berita Lainnya

Nasabah Lansia Dipersulit Cetak Rekening Koran Bank Jakarta

Saya menyampaikan surat ini sebagai keluhan resmi sekaligus permintaan penyelesaian segera atas pelayanan Bank DKI/Bank Jakarta yang kami nilai tidak konsisten, berlebihan, dan menyulitkan nasabah lansia, khususnya dalam permintaan pencetakan rekening koran.

Saya adalah nasabah lansia penerima bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena keterbatasan usia dan kondisi, saya memberikan surat kuasa resmi kepada keponakan saya untuk mengurus pencetakan rekening koran, semata-mata untuk keperluan pencatatan, bukan untuk penarikan dana, penggantian PIN, pemblokiran ATM, atau transaksi finansial lainnya.

Kronologi Singkat dan Jelas

28 November 2025
Keponakan saya mendatangi cabang Kecamatan Pancoran dan diinformasikan bahwa rekening koran tidak dapat dicetak.

2 Desember 2025
Keponakan saya datang ke Cabang Buncit dan dilayani oleh An***, yang menyampaikan bahwa rekening koran dapat dicetak dengan surat kuasa, dan hal tersebut telah dikonfirmasi kepada atasan.

An*** juga menegaskan tidak diperlukan tanda tangan atau izin dari Dinas Sosial, serta mengarahkan agar proses dilakukan di cabang Kecamatan Tebet, dan memberikan surat ini agar diterima oleh cabang Kecamatan Tebet.

19 Desember 2025
Keponakan saya mendatangi cabang Kecamatan Tebet dan dilayani oleh customer service bernama De***.

Pada tahap ini, pelayanan justru menjadi sangat menyulitkan dan bersifat diskriminatif, antara lain dengan:

  • Memberikan penjelasan yang berlapis dan saling bertentangan
  • Memotong pembicaraan
  • Menggunakan diksi yang merendahkan nasabah bantuan sosial dan penerima kuasa

Di cabang ini, Saudari De*** mewajibkan:

  • Tanda tangan Satpel Dinas Sosial, dan
  • Video call dengan nasabah lansia

yang diperintahkan seperti dalam lembar kertas Bank DKI berikut ini.

Keberatan yang Sangat Prinsipil

Kami menyatakan keberatan tegas, karena draf surat kuasa resmi dari Bank DKI/Bank Jakarta sendiri telah memuat pernyataan bahwa bank dibebaskan dari segala tuntutan dan konsekuensi hukum apa pun. Dengan adanya frasa tersebut, kepentingan hukum bank telah sepenuhnya dilindungi.

Oleh karena itu, permintaan tambahan berupa video call dan tanda tangan Satpel Dinas Sosial menjadi tidak relevan, kontradiktif, dan berlapis.

Kewajiban video call jelas tidak mempertimbangkan kondisi nyata lansia, karena:

  • Saya tidak memiliki pasangan maupun pendamping tetap.
  • Saya tidak memahami penggunaan smartphone.
  • Bahkan apabila terdapat smartphone di orang yang mengurus saya, kamera depan maupun belakang tidak berfungsi dengan baik, sehingga video call secara teknis tidak memungkinkan.

Permintaan tanda tangan Satpel Dinas Sosial menambah beban administratif, padahal permintaan ini hanya untuk mencetak rekening koran, bukan pencairan dana atau transaksi berisiko.

Sikap dan pendekatan Saudari De*** di cabang Kecamatan Tebet tidak mencerminkan pelayanan bank daerah yang berpihak pada lansia, dan justru menghambat penyelesaian yang seharusnya sederhana.

Permintaan Tindakan Segera

Melalui Media Konsumen ini, kami menuntut agar pihak cabang Kecamatan Tebet, khususnya Saudari De***, serta pimpinan cabang terkait untuk:

  • Segera mempermudah dan memfasilitasi pencetakan rekening koran berdasarkan surat kuasa resmi, tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan saya.
  • Menghentikan kewajiban video call dan permintaan tanda tangan Satpel Dinas Sosial untuk permintaan administratif sederhana.
  • Memberikan arahan internal yang jelas agar petugas cabang tidak lagi mempersulit atau bersikap diskriminatif terhadap nasabah lansia.

Kami tegaskan kembali, ini adalah permintaan administratif sederhana, bukan permintaan pencairan dana atau urusan finansial lainnya.

Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menuntut pelayanan yang manusiawi, inklusif, dan berpihak pada lansia, bukan pelayanan yang berlapis dan menyusahkan.

Hormat kami,

Budi Herawati
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.