Maybank Memblokir Dana KPR Nasabah Melebihi Ketentuan di Surat Penegasan Kredit
Saya memiliki pinjaman Multiguna sebesar Rp799.000.000 dengan tenor 8 tahun di Maybank, yang dikenakan bunga tetap 5,99% selama 3 tahun hingga Juli 2025. Di awal pinjaman, dana sebesar 1x cicilan, yaitu Rp10.496.113, ditahan.
Setelah periode bunga tetap 3 tahun, Maybank menginformasikan bahwa bunga floating pinjaman meningkat menjadi 13,99%. Saya mengajukan keberatan, dan Maybank memberikan bunga fixed 10,5% untuk sisa tenor 5 tahun (60 bulan) hingga akhir periode pinjaman.
Pada 25 Juni 2025, saya menerima Surat Penegasan Kredit (SPK) yang mencantumkan bunga tetap 10,5%. Dalam SPK tersebut, dinyatakan bahwa dana akan diblokir sebesar 1x cicilan (selama masa tenor) sebesar Rp11.672.218. Namun, ketika saya memeriksa rekening Maybank, saya terkejut karena saldo saya ditahan oleh Maybank sebesar Rp22.168.331, sementara dalam SPK, dana blokir yang tertera adalah Rp11.672.218.
Saya meminta penjelasan dari pihak KPR Maybank, karena pinjaman saya hanya satu, dan saya tidak pernah menerima email atau dokumen yang menyatakan bahwa dana yang diblokir adalah sebesar Rp22.168.331. Jawaban dari Maybank adalah:
“Jika Bapak/Ibu tidak menyetujui perubahan bunga dengan syarat dan kondisi yang dilampirkan pada SPK penurunan bunga yang sudah ditandatangani, maka silakan Bapak/Ibu membuat surat pernyataan tertulis bahwa Bapak/Ibu tidak menyetujui penawaran suku bunga yang telah diberikan (ditandatangani Bapak/Ibu dan pasangan) sehingga kami akan mengembalikan bunga Bapak/Ibu ke bunga floating menjadi 13,99%.”
Alih-alih memberikan klarifikasi dengan bukti yang memadai mengenai dana blokir sebesar Rp22.168.331, pihak Maybank seolah-olah “mengancam” untuk mengembalikan bunga ke floating 13,99%.
Saya sudah mengadukan masalah ini ke OJK dan LAPS. Namun pihak Maybank menolak pengaduan saya dengan alasan bahwa “Pemblokiran dana sudah sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Penegasan Kredit yang ditandatangani debitur,” padahal SPK yang saya dan suami tandatangani adalah sebesar Rp11.672.218, bukan Rp22.168.331.
Pihak Maybank sudah berlaku semena-mena terhadap proses KPR nasabahnya dan tidak mempedulikan nasabah yang meminta kejelasan atas blokir dana yang dilakukan sepihak oleh Maybank. Saya berharap atensi dari Manajemen Maybank atas kondisi ini.
Terima kasih. Salam.
Yulia Panjaitan
Jakarta Selatan



