Berita Lainnya

Layanan m-BCA Bermasalah, Dana Nasabah “Tertahan” Tanpa Kejelasan dan Kompensasi

Yth. Redaksi Media Konsumen,

Melalui rubrik ini, saya menyampaikan kekecewaan mendalam atas buruknya layanan transaksi m-BCA yang dialami saya dan istri pada tanggal 02 Maret 2026.

Saya melakukan dua transaksi pembayaran kartu kredit Bank Mega via m-BCA. Meski bukti m-Payment menyatakan “BERHASIL”, dana di mutasi rekening justru berstatus “PEND” (pending). Rincian transaksi saya:

  • Transaksi 1: Rp2.500.000 ke nomor kartu akhir ****0736.
  • Transaksi 2: Rp1.500.000 ke nomor kartu akhir ****3585.
  • Nomor laporan: 1980198212 dan 1980197979.

Pada saat yang sama, istri saya juga mengalami kendala serupa. Transfer sebesar Rp8.000.000 dari m-BCA ke Bank DKI berstatus “PEND”, padahal saldo telah terdebet dari rekening. Nomor laporan: 1980254041.

Kami telah berupaya maksimal menyelesaikan kendala ini melalui email, chat, telepon ke HaloBCA, hingga mendatangi langsung KCP Cilandak KKO, Jakarta Selatan. Namun, respons yang kami terima hanyalah jawaban template yang sama: menunggu maksimal 6 hari kerja (09 Maret 2026). Saat kami mendesak untuk mengetahui posisi dana, apa penyebab kegagalan sistem, dan sejauh mana progres investigasi, pihak bank tetap tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Mekanisme ini sangat tidak adil dan merugikan nasabah. Terhambatnya transaksi sangat berdampak pada kewajiban kami, mulai dari pembayaran angsuran yang berisiko terkena denda hingga biaya pendidikan. Bank seolah lepas tangan dan hanya berlindung di balik durasi kerja yang sepihak.

Kami menuntut BCA untuk segera menyelesaikan kendala teknis ini dan memastikan dana kami kembali/sampai ke tujuan. Sudah saatnya regulator memikirkan aturan yang mewajibkan bank membayar ganti rugi atau kompensasi kepada nasabah atas kerugian akibat kegagalan sistem yang merugikan hak nasabah secara finansial dan waktu.

Terima kasih kepada redaksi atas pemuatannya.

Hormat saya,

Agustinus
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.