Kejelasan Mengenai Unit yang Ditarik oleh DC Pihak Ketiga PT BFI Finance
Saya mempunyai angsuran di BFI Finance dengan nomor kontrak 4782506734, dengan kendaraan mobil Agya tahun 2014 yang bernomor polisi F 13** *J, dengan keterlambatan pembayaran 2 bulan.
Pada tanggal 24 November 2025, karyawan BFI Finance yang bernama Av*** datang ke rumah saya memberikan surat yang berisi batas pembayaran sampai 3 hari.
Pada tanggal 25 November, ketika saya ingin membayar angsuran tersebut, di jalan saya bertemu dengan DC (pihak ketiga BFI Finance). Saya disuruh datang ke kantor BFI Cabang Cibinong. Kemudian saya mendatangi kantor BFI Cibinong dengan diikuti sekitar 4 orang DC (pihak ketiga BFI Finance).
Setelah saya sampai di kantor BFI Cabang Cibinong, saya diarahkan masuk ke dalam kantor BFI. Setelah saya masuk, ternyata yang menemui saya tidak ada dari pihak BFI, melainkan hanya pihak DC saja, sebanyak 3 orang.
Ketika saya hendak membayar angsuran tersebut, pihak DC menjelaskan bahwa nomor kontrak saya sudah diblokir dan saya tidak bisa membayar angsuran tersebut. Saya harus menunggu sampai besok (26 November 2025) untuk membuka blokirnya.
Kemudian pihak DC meminta kunci mobil beserta STNK saya dengan alasan ingin memfotokopi. Ternyata pihak DC memberikan surat keterangan penyerahan kendaraan untuk saya tanda tangani. Mereka juga memvideokan saya ketika saya hendak menandatangani.
Saya menanyakan kepada pihak DC terkait angsuran tersebut: jika saya membayar 3 bulan, apakah kendaraan tersebut bisa saya ambil kembali? Pihak DC menjawab iya, jika saya membayar 3 bulan, saya bisa mendapatkan unit saya kembali.
Akhirnya saya menandatangani surat tersebut dan disuruh datang besok tanggal 26 November 2025 untuk melakukan pembayaran 3 bulan dan mengambil kembali unit saya.
Setelah selesai, saya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saya mencoba menghubungi pihak BFI Cibinong dan menanyakan perihal tersebut, tetapi pihak BFI Cibinong justru menyuruh saya untuk melunasi semua angsurannya.
Kemudian saya mencoba mencari tahu di Google, Facebook maupun media sosial lainnya mengenai pengalaman orang-orang yang melakukan pinjaman di BFI. Hasilnya, banyak yang menyampaikan bahwa jika unit ingin kembali, harus membayar Rp15–20 juta kepada DC (pihak ketiga BFI Finance).
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
- Apakah dengan keterlambatan 2 bulan kendaraan saya langsung ditarik, walaupun saya punya itikad untuk melakukan pembayaran di hari itu juga karena saya memang baru mendapatkan dana?
- Surat yang diberikan oleh Av*** (karyawan BFI Finance) memiliki batas waktu pembayaran selama 3 hari. Namun sebelum 3 hari tersebut selesai, kenapa unit saya sudah diambil?
- Apakah pihak BFI Cibinong bisa memastikan kendaraan saya kembali dengan aman dan memastikan saya tidak mengeluarkan dana sekitar Rp15–20 juta seperti yang diminta pihak DC, apabila saya sudah melunasi seluruh angsuran?
Ervin Dwi
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

