Kecewa Garansi “Pasti Ori” Tokopedia: Toko Terbukti Scammer dan Ditutup Permanen, tapi Refund Ditolak Alasan Sistem 6 Hari
Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen Tokopedia,
Melalui surat ini, saya ingin menyuarakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap sistem perlindungan konsumen Tokopedia yang justru terkesan melindungi seller penipu dengan berlindung di balik dalih “batas waktu komplain 6 hari”.
Pada tanggal 12 Februari 2026, saya melakukan pembelian produk perawatan kulit di Tokopedia dari toko berstatus Mall dengan nama SKIN1004 Official Shop. Pembayaran saya lakukan menggunakan DANA. Nomor pesanan/invoice saya adalah: 582569523203114795.
Alasan utama saya berani bertransaksi adalah karena adanya jaminan label “Pasti Ori” dari Tokopedia. Namun, barang yang saya terima terbukti 100% palsu. Buktinya sangat jelas: serum berbau kimia menyengat (padahal produk asli fragrance-free), kualitas botol dan pipet berbeda jauh, dan cetakan label buram serta bernoda tinta kotor. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit konsumen.
Hal yang paling ironis dan menjadi bukti telak penipuan ini adalah: sistem Tokopedia sendiri saat ini telah menutup permanen toko tersebut dengan banner merah bertuliskan “Toko ditutup permanen karena pelanggaran”.
Namun, ketika saya melaporkan kasus penipuan kriminal ini ke Tokopedia Care, laporan saya terus-menerus ditutup sepihak oleh sistem/CS dengan balasan template: “pesanan sudah lewat batas waktu 6 hari kalender dan dana sudah diteruskan ke penjual”.
Pertanyaan saya untuk Manajemen dan Tim Legal Tokopedia:
Jika platform kalian sendiri sudah mengakui, menindak, dan memblokir toko tersebut sebagai penipu/pelanggar, mengapa kalian masih bersikeras memakai dalih “sistem otomatis 6 hari” untuk menyerahkan uang saya kepada penipu tersebut?
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, alasan batas waktu 6 hari yang menghalangi hak ganti rugi konsumen atas kasus penipuan (penjualan barang palsu/berbahaya) adalah bentuk klausula baku yang batal demi hukum (Pasal 18). Tokopedia juga telah gagal memenuhi janji iklan “Pasti Ori” yang memicu kewajiban ganti rugi (Pasal 19).
Saya menuntut iktikad baik dari Tim Eskalasi/Resolusi Tokopedia untuk tidak merespons dengan bot atau template CS Level 1, melainkan segera melakukan proses refund manual ke akun DANA saya. Bukti-bukti foto barang palsu dan screenshot toko yang sudah kalian tutup permanen telah saya siapkan dan lampirkan.
Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah berkenan memuat keluhan ini. Semoga tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban seller nakal yang berlindung di balik sistem otomatis platform.
Hormat saya,
Muhammad Rakha
Kota Malang, Jawa Timur




