Berita Lainnya

Kecewa dengan Bank Mega, Refund Transaksi Gagal DANA Tidak Diproses Meski Sudah Ada Bukti

Saya adalah pemegang Kartu Kredit Bank Mega dengan nomor 4201 92** **** **60. Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan Bank Mega yang menurut saya tidak profesional, lambat, dan cenderung tidak memberikan solusi atas permasalahan yang saya alami terkait proses pengembalian dana (refund).

Berikut kronologi permasalahan yang terjadi:

Pada tanggal 5 Februari 2025, saya melakukan transaksi melalui aplikasi DANA sebesar Rp467.000 menggunakan sumber dana Kartu Kredit Bank Mega. Transaksi tersebut dinyatakan gagal oleh sistem DANA, namun limit kartu kredit saya tetap terpotong.

Mengetahui hal tersebut, saya segera menghubungi help center DANA untuk melaporkan kendala ini. Pada tanggal 9 Februari 2025, pihak DANA telah memberikan konfirmasi resmi bahwa proses refund sudah selesai dilakukan dari sisi mereka. Artinya, dana telah dikembalikan oleh merchant dan seharusnya tinggal diproses oleh pihak bank penerbit kartu, yaitu Bank Mega.

Saya segera menghubungi customer service Bank Mega, namun Bank Mega menyatakan bahwa mereka hanya bersifat pasif dan hanya bisa menunggu proses dari pihak merchant. Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi resmi dari DANA yang menegaskan bahwa refund telah selesai dilakukan.

Yang lebih mengecewakan, sejak awal pelaporan Bank Mega selalu menolak melakukan investigasi lebih lanjut. Saya terus diarahkan untuk menghubungi pihak DANA, yang menunjukkan bahwa Bank Mega seolah lepas tangan dan tidak peduli terhadap permasalahan yang saya alami.

Baru pada bulan September 2025, setelah saya berkali-kali meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, Bank Mega akhirnya bersedia membuat laporan investigasi. Akan tetapi, beberapa hari kemudian saya kembali dikecewakan. Bank Mega menyatakan bahwa laporan investigasi tidak dapat diproses dengan alasan “rentang waktu transaksi sudah terlalu lama”.

Alasan tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak adil. Keterlambatan ini justru terjadi karena sejak awal Bank Mega sendiri yang menolak melakukan investigasi, padahal saya sudah melapor segera setelah transaksi gagal terjadi pada Februari 2025. Bahkan ketika saya menyampaikan niat untuk mengadukan masalah ini ke Media Konsumen, oknum customer service Bank Mega justru mempersilakan saya untuk melakukannya, alih-alih memberikan solusi yang semestinya.

Memang nominal Rp467.000 mungkin tidak begitu besar, namun bagi saya ini adalah hak sebagai nasabah yang harus diperjuangkan. Permasalahan ini bukan hanya soal nilai uang, tetapi menyangkut prinsip, profesionalisme, dan etika pelayanan terhadap nasabah.

Pada awal bulan Januari 2026, saya akhirnya menerima bukti kuat dari pihak DANA berupa kode ARN (Acquirer Reference Number): 74105045300810000089188. Kode ARN tersebut merupakan bukti resmi bahwa proses refund telah berhasil dilakukan oleh pihak DANA. Dengan adanya kode tersebut, seharusnya Bank Mega dapat melacak transaksi refund, mencocokkannya dengan data yang ada, dan mengembalikan limit kartu kredit saya.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, saya telah melaporkan kembali permasalahan ini kepada Bank Mega dan menyampaikan bukti ARN tersebut. Namun, saya kembali menerima jawaban bahwa transaksi gagal yang saya laporkan sudah terjadi terlalu lama. Setelah saya memberikan penjelasan dan mendesak untuk ditindaklanjuti, akhirnya dibuatkan laporan baru oleh pihak Bank Mega.

Sangat disayangkan, hingga saat ini pada bulan Februari 2026, saya belum juga menerima informasi lanjutan maupun penyelesaian terkait pengembalian limit kartu kredit saya tersebut.

Melalui surat ini, saya meminta dengan tegas kepada manajemen Bank Mega untuk:

  • Segera melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses refund dengan memanfaatkan bukti ARN yang telah diberikan oleh pihak DANA.
  • Tidak lagi menggunakan alasan bahwa transaksi sudah terlalu lama, karena keterlambatan penanganan sepenuhnya disebabkan oleh Bank Mega sendiri.
  • Berkoordinasi secara langsung dengan pihak terkait (merchant atau jaringan pembayaran) apabila masih diperlukan verifikasi tambahan.

Saya memahami bahwa dalam proses transaksi elektronik dapat terjadi kendala teknis, baik dari sisi merchant maupun pihak bank. Namun, sebagai nasabah, saya berharap Bank Mega dapat berperan aktif dalam membantu menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Saya juga mengharapkan adanya itikad baik serta profesionalisme dari Bank Mega dalam menangani keluhan saya, sehingga dapat memberikan kepastian, transparansi, dan solusi nyata atas permasalahan yang saya alami.

Saya berharap melalui surat ini, permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama dapat segera memperoleh titik terang dan penyelesaian yang adil.

Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.

Christheo
Kota Tomohon, Sulawesi Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.