Berita Lainnya

Keberatan Membership Fee Kartu Kredit JCB Mandiri dan Kendala Penutupan Kartu

Terima kasih kepada mediakonsumen.com yang telah memfasilitasi penyampaian keluhan ini. Saya menyampaikan apresiasi atas ruang yang diberikan kepada konsumen, khususnya dalam kondisi di mana saya telah mengalami kebuntuan dalam penyelesaian permasalahan ini dengan pihak kartu kredit JCB Mandiri.

Saya merupakan nasabah kartu kredit JCB Mandiri dengan nomor 3563 50** **** 6163, yang ingin menyampaikan keberatan atas pembebanan membership fee serta kendala dalam proses penutupan kartu kredit.

Permasalahan ini bermula ketika saya menerima tagihan membership fee pada kartu kredit saya. Atas hal tersebut, saya telah menghubungi call centre dan terhubung dengan petugas atas nama Ibu Lu*** pada tanggal 20 Maret 2026 serta Bapak Lev*** pada tanggal 30 Maret 2026. Dalam komunikasi tersebut, saya memperoleh pernyataan bahwa membership fee merupakan kewajiban yang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum kartu kredit dapat ditutup.

Di sisi lain, saya telah secara tegas menyampaikan keinginan untuk menghentikan penggunaan kartu kredit tersebut. Per tanggal 30 Maret 2026, saya telah melunasi seluruh kewajiban atas transaksi yang saya gunakan. Selanjutnya, pada tanggal 31 Maret 2026, saya juga telah menyelesaikan tambahan biaya seperti materai, e-billing charge, dan notification charge yang timbul dari penggunaan kartu tersebut.

Pada tanggal 1 April 2026, saya kembali menghubungi call centre dan terhubung dengan Bapak Ek***. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa membership fee bersifat wajib sejak tanggal 16 Maret 2026 berdasarkan adanya surat edaran kepada nasabah. Namun demikian, saya tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut, baik melalui email maupun sarana komunikasi resmi lainnya.

Saya menilai kondisi ini tidak sejalan dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan, khususnya POJK No. 6/POJK.07/2022 dan POJK No. 1/POJK.07/2013, serta ketentuan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012, yang pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada nasabah dalam hubungan dengan pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam konteks ini, membership fee atau iuran tahunan merupakan biaya untuk periode ke depan. Oleh karena itu, ketika nasabah memutuskan untuk menghentikan penggunaan layanan kartu kredit, pembebanan biaya tersebut sebagai kewajiban yang bersifat mutlak menjadi tidak relevan dan tidak dapat dipaksakan.

Lebih lanjut, penetapan membership fee sebagai syarat penutupan kartu kredit berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hubungan antara bank dan nasabah, serta membatasi hak nasabah untuk menghentikan layanan yang tidak lagi digunakan. Hal ini juga berimplikasi pada potensi timbulnya biaya lanjutan seperti bunga atau denda yang tidak semestinya dikenakan.

Dalam hal ini, posisi saya adalah sebagai nasabah yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penggunaan kartu, namun tetap dihadapkan pada pembebanan biaya yang tidak saya setujui sebagai prasyarat administratif penutupan layanan.

Atas permasalahan ini, saya telah memiliki nomor laporan dengan nomor CAS-11568718, namun hingga saat ini penyelesaian yang diberikan masih mengarah pada kewajiban pembayaran membership fee.

Melalui surat pembaca ini, saya berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku serta memproses penutupan kartu kredit saya tanpa adanya pembebanan membership fee maupun potensi biaya lanjutan seperti bunga dan denda yang timbul dari kondisi ini.

Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapan dari pihak terkait saya ucapkan terima kasih.

Henry Sinarto
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.