Berita Lainnya

Kartu Diblokir karena Indikasi Peretasan, UOB Malah Hanguskan Cashback Saya

Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan Bank UOB Indonesia dalam program “Boom Cashback” (November 2025 – Januari 2026). Saya telah memenuhi syarat transaksi, namun hak cashback saya dibatalkan sepihak dengan alasan kartu sedang terblokir saat pengkreditan.

Perlu saya luruskan, pemblokiran tersebut saya lakukan secara mandiri demi keamanan karena adanya indikasi peretasan (saya menerima OTP tidak dikenal), bukan karena gagal bayar atau pelanggaran kontrak.

Saya telah membuka blokir (unblock) sekitar tanggal 9–13 Februari 2026, sehingga status kartu sudah aktif sebelum batas waktu pengkreditan 60 hari kerja berakhir (akhir Februari 2026). Namun, pihak bank tetap menolak memberikan hak saya.

Tindakan UOB ini menurut saya melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagai berikut:

  • Pelanggaran Asas Transparansi (UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, Pasal 4): Bank tidak memberikan tanggal spesifik pengkreditan, sehingga nasabah tidak mungkin mengetahui kapan harus “menghindari” blokir darurat demi keamanan. Tanpa adanya transparansi tanggal spesifik, konsumen seharusnya tidak bisa dipersalahkan jika melakukan pemblokiran darurat di waktu yang tidak diketahui tersebut. Menggugurkan hak nasabah karena pemblokiran sementara di waktu yang tidak spesifik tersebut adalah tindakan yang tidak adil (unfair) bagi konsumen yang sedang menjaga keamanan akunnya.
  • Pelanggaran Kewajiban Beritikad Baik (UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, Pasal 7): Nasabah beritikad baik menyelamatkan aset bank dan pribadi dari fraud, namun justru “dihukum” dengan penghapusan hak reward.
  • Ketidakpatuhan terhadap POJK No. 6/2022: Peraturan ini mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip keadilan dalam pelayanan. Menolak memberikan hak nasabah yang sudah memenuhi syarat utama (transaksi) dengan menggunakan celah teknis (blokir keamanan) adalah pelanggaran prinsip keadilan.

Saya sudah mencoba menghubungi Customer Service, namun jawaban yang diberikan sangat normatif dan kaku. Melalui surat terbuka ini, saya menuntut itikad baik UOB Indonesia untuk segera mengkreditkan cashback yang merupakan hak saya. Jangan sampai sistem administrasi bank mengabaikan hak dasar dan keamanan nasabah.

Terima kasih.

Clara
Tangerang Selatan, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.