Berita Lainnya

JNE “Belibet” dan Banyak Alasan dalam Menangani Proses Klaim!

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menerbitkan keluhan saya.

Pada tanggal 17 Oktober 2025, saya mengirim paket berupa lampu mobil ke daerah Pepelegi, Waru (Sidoarjo). Saat barang diterima, kondisi kemasan kayu ada yang patah dan tidak terdapat stiker fragile. Ketika dibuka, isi barang tersebut dalam kondisi pecah, seperti pada bukti video unboxing yang saya miliki. Saya melaporkan kejadian ini kepada pihak JNE melalui email pada tanggal 25 Oktober 2025.

Pada tanggal 31 Oktober 2025, pihak JNE menghubungi saya untuk mengirimkan video pengemasan barang, yang kebetulan memang saya rekam sebagai bukti kepada pihak penerima bahwa barang tersebut siap saya kirim.

Pada tanggal 1 November 2025, pihak JNE kembali menghubungi saya untuk mengirimkan bukti transfer. Namun, sudah saya sampaikan bahwa tidak ada bukti pembayaran karena barang tersebut baru dibayar setelah diterima. Di sini saya juga mengirimkan bukti chat yang saya screenshoot bahwa pihak penerima keberatan untuk membayar barang tersebut karena kondisinya pecah saat diterima.

Pada tanggal 9 November 2025, pihak JNE kembali meminta bukti transfer pembelian. Padahal sejak awal sudah saya jelaskan tidak ada bukti transfer karena memang sudah ada kesepakatan bahwa barang akan dibayar setelah diterima. Pihak JNE menyampaikan bahwa harus ada bukti transfer sebagai persyaratan penggantian klaim.

Setelah saya berdebat dengan pihak penerima, akhirnya pihak penerima bersedia membantu mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan awal. Bukti transfer tersebut sudah saya kirimkan kepada pihak JNE.

Pada tanggal 30 November 2025, saya kembali menanyakan perihal kiriman saya yang diterima dalam kondisi pecah. Pihak JNE menjawab bahwa untuk proses penggantian klaim harus ada video pengemasan pada saat pengiriman. Sementara video yang saya miliki tidak merekam pengemasan dalam kardus hingga selesai, karena hal tersebut membutuhkan durasi yang sangat panjang dan saya tidak mengetahui bahwa prosedur pengiriman barang harus ada video pengemasan dari awal hingga akhir.

Pada tanggal 5 Desember 2025, pihak JNE menghubungi saya dan meminta bukti percakapan adanya transaksi jual beli melalui chat. Bukti chat tersebut sudah saya kirimkan melalui email.

Pada tanggal 12 Desember 2025, saya kembali menanyakan sampai di mana penanganan kasus saya, karena saya tidak mendapatkan informasi lanjutan. Saat itu saya hanya mendapatkan jawaban bahwa kasus masih dalam proses penanganan dan dimohon kesediaan saya untuk menunggu proses selanjutnya.

Kemudian pihak JNE menghubungi saya agar meluangkan waktu untuk interview pada tanggal 12 Januari 2026. Saya sudah menjelaskan bahwa saya sedang dinas luar yang mengharuskan saya berada di Kota Mataram. Namun, pihak JNE terus mendesak saya untuk datang interview. Menurut saya, hal ini sangat mempersulit, karena kesalahan bukan berada di pihak saya.

Setelah semua kejadian yang saya alami, kepada pihak JNE, yang saya inginkan hanya barang kiriman tiba dengan selamat. Bukan seperti kondisi yang saya alami saat ini, di mana ketika kiriman saya rusak, saya justru dipersulit dari awal hingga detik ini.

Saya berharap pihak JNE dapat lebih bijak dalam menangani kasus seperti ini, yang jelas kesalahan bukan pada pengirim maupun penerima. Hal ini bukan semata-mata karena saya mengalami kejadian tersebut, tetapi saya berharap dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak JNE dalam menjalankan tugasnya. Kami menggunakan jasa JNE karena merasa perusahaan ini terpercaya. Saya juga menggunakan asuransi dengan tambahan biaya yang tidak sedikit, dengan harapan barang saya sampai ke alamat tujuan dengan aman.

Mohon perhatian khusus dari pihak JNE agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan proses klaim tidak dipersulit. Terima kasih.

Taat Iswanto
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.