Janji Penghapusan Iuran Kartu Kredit Mandiri Berubah Sepihak, Padahal Sudah Penuhi Syarat Transaksi Rp5,4 Juta!
Saya sebagai nasabah kartu kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akhir kartu 311241 ingin menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi layanan yang saya terima.
Pada tanggal 3 Maret 2026, saya mengajukan permohonan penghapusan iuran tahunan kartu kredit. Permohonan tersebut telah diterima dan disetujui oleh pihak Bank Mandiri dengan syarat saya melakukan transaksi sebesar Rp5.400.000.
Saya telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut dalam periode yang ditentukan.
Namun, ketika saya menghubungi call center untuk menindaklanjuti penghapusan iuran tahunan, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan saya ditolak dengan alasan adanya perubahan ketentuan per tanggal 16 Maret 2026, di mana iuran tahunan sudah tidak dapat dihapuskan.
Menurut saya, hal ini sangat tidak adil dan merugikan saya sebagai konsumen, karena:
- Kesepakatan telah dibuat dan disetujui sebelum adanya perubahan kebijakan (dibuktikan dengan pembuatan laporan dan disetujui oleh Bank Mandiri).
- Saya telah memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh pihak bank.
- Perubahan kebijakan seharusnya tidak berlaku surut terhadap kesepakatan yang sudah berjalan.
Dengan demikian, saya menilai bahwa tindakan ini sebagai pelanggaran kesepakatan oleh Bank Mandiri dan mengurangi kepercayaan saya sebagai nasabah Bank Mandiri. Bisa saja nanti Bank Mandiri mengubah ketentuan seenaknya dan memberlakukannya kepada dokumen kesepakatan yang tanggalnya sebelum ketentuan baru dibuat. Menurut saya itu merupakan pelanggaran kesepakatan yang serius.
Saya berharap pihak Bank Mandiri dapat:
- Menghormati kesepakatan awal;
- Melakukan penghapusan iuran tahunan sesuai dengan syarat yang telah saya penuhi.
Demikian keluhan ini saya sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Laporan ini juga sudah saya sampaikan ke call center dengan nomor laporan T01042602816400001.
Terima kasih.
Tito Nugroho
Jakarta Timur
