Berita Lainnya

Gojek Melanggar Hak Konsumen: Langganan Gojek Plus Tapi Voucher Tidak Dapat Digunakan dan Jaminan Tepat Waktu Tidak Dapat Diklaim

Saya sudah berlangganan Gojek Plus kurang lebih satu tahun. Namun kejadian ini mulai terjadi sekitar awal Oktober 2025.

Awalnya, ketika saya melakukan pemesanan dengan jaminan tepat waktu, beberapa kali pesanan datang terlambat dan saya tidak mengajukan komplain. Namun karena terjadi berulang, akhirnya saya menghubungi layanan bantuan.

Jawaban dari CS adalah bahwa saya “tidak mendapatkan voucher karena terjadi pelanggaran”. Saat saya tanya pelanggaran apa yang dimaksud, tidak ada penjelasan, meskipun saya menanyakannya berkali-kali. Laporan saya bahkan ditutup sepihak oleh Gojek.

Pada 27 November 2025, layanan saya diperpanjang tanpa konfirmasi, kemungkinan karena auto renewal. Namun masalahnya, ketika saya ingin menggunakan layanan tersebut, tidak ada satupun voucher yang muncul atau dapat digunakan. Lalu untuk apa diperpanjang?

Tentu ini sangat merugikan saya sebagai pelanggan. Bukan hanya secara nominal, namun juga menyangkut tanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuat oleh Gojek sendiri.

1. Jaminan tepat waktu
Gojek menjanjikan voucher pengganti jika terjadi keterlambatan. Faktanya, saya tidak mendapatkan voucher tersebut meskipun beberapa transaksi terlambat. Yang harus dipahami Gojek, pelanggan memilih layanan “tepat waktu” biasanya karena keadaan mendesak, sehingga rela membayar lebih.

2. Tuduhan pelanggaran
CS Gojek menyatakan saya melakukan pelanggaran. Jika memang benar, mengapa tidak dijelaskan pelanggaran apa? Mengapa hanya mengirimkan template jawaban yang sama? Bahkan setelah berbicara dengan tiga CS berbeda, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan pelanggaran yang dimaksud.

3. Layanan Gojek Plus
Jika saya ditagih untuk membayar layanan Gojek Plus, mengapa voucher tidak dapat digunakan? Bahkan muncul pun tidak.

Dari tiga poin di atas, sudah dapat disimpulkan bahwa Gojek telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 hingga Pasal 19.

Akbar
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.