Berita Lainnya

Diminta Pertanggungjawaban untuk Membayar Kartu Kredit yang Disalahgunakan oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Kepada Yth.
Redaksi Media Konsumen,

Saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya atas tindakan Bank BNI yang merugikan saya terkait respons atas pengaduan pernyataan dan sanggahan saya tentang pembobolan kartu kredit saya.

Jawaban BNI yang saya terima melalui surat pada tanggal 21 November 2025 menyatakan, “Bahwa transaksi tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemegang kartu kredit BNI.” Dengan demikian, saya tetap diminta untuk melunasi tagihan atas transaksi yang tidak pernah saya gunakan tersebut.

Pada mulanya, saya mendapatkan pesan WhatsApp dari pihak penagihan kartu kredit BNI pada tanggal 6 Oktober 2025 terkait kartu kredit JCB Precious dengan nomor kartu 356 393xxxxxx7869 senilai Rp40.414.261,00. Saya sangat terkejut karena kartu kredit tersebut belum lama saya buat dan sama sekali belum pernah saya gunakan.

Saya langsung mendatangi BNI Cabang Senen, Jakarta Pusat. Di cabang tersebut saya baru mengetahui bahwa kartu kredit saya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada tanggal 3 September 2025 di PLN Mobile listrik senilai Rp40.414.261,00. Pihak BNI juga tidak memberitahukan nomor pelanggan PLN Mobile yang digunakan untuk transaksi tersebut, padahal seharusnya dapat ditelusuri siapa yang menggunakan listrik tersebut.

Namun pada kenyataannya, tanggapan yang saya terima dari pihak BNI adalah saya tetap harus bertanggung jawab atas transaksi tersebut karena dianggap sebagai transaksi yang menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel saya. Padahal saya tidak pernah menerima OTP yang dimaksud ke nomor ponsel saya 0878-75xxxx35.

Saya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke OJK pada tanggal 21 November 2025, tetapi pihak BNI tetap memberikan jawaban yang sama pada tanggal 10 Desember 2025.

Atas kejadian ini, saya sangat keberatan dan merasa amat sangat dirugikan.

Perlu digarisbawahi sebelumnya bahwa saya tidak pernah mengajukan permintaan pembuatan kartu kredit. Kartu kredit tersebut ditawarkan oleh pihak Bank BNI dengan berbagai macam penawaran fasilitas. Namun sebagai konsumen, data saya justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kebocoran data), dan saya tidak mendapatkan perlindungan dari pihak BNI.

Atas kejadian ini, saya meminta kepada pihak BNI untuk:

  1. Mencabut tagihan yang tidak pernah saya gunakan senilai Rp40.414.261,00 dan tidak membebankan tagihan tersebut atas pembobolan kartu kredit BNI kepada saya selaku pemilik kartu kredit.
  2. Memastikan status saya tidak masuk daftar blacklist di BI Checking.
  3. Memastikan bahwa pihak Bank BNI menjaga kerahasiaan seluruh data konsumen pengguna kartu kredit BNI agar kejadian serupa tidak terulang pada konsumen lain.

Demikian hal ini saya sampaikan.

Hormat saya,

Merlina
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.