Dana Hasil Transaksi QRIS Shopee Partner Tertahan
Yth. Redaksi Media Konsumen,
Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi suara kami sebagai pelaku usaha kecil untuk menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.
Saya adalah pengguna layanan Shopee Partner (merchant QRIS). Saya adalah owner toko online yang menjual alat alat kopi, nama usaha saya Reirom Coffee Solution. Saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sistem pencairan dana Shopee yang tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri.
Berdasarkan tabel jadwal pencairan resmi dari Shopee, transaksi yang masuk pada tanggal 2 April 2026 seharusnya cair secara otomatis ke rekening bank saya (BCA) pada tanggal 3 April 2026. Transaksi dilakukan secara offline menggunakan QRIS atas nama saya sebagai owner.
Namun, sampai surat ini saya buat pada tanggal 4 April 2026, dana tersebut belum juga masuk ke rekening saya. Di aplikasi, status transaksi masih tertahan dengan keterangan “Diproses”.
Detail Transaksi:
- Nomor Transaksi (SN): CS1001775169217322057672418119
- Tanggal Transaksi: 2 April 2026
- Status di Aplikasi: Diproses
- Jadwal Seharusnya: 3 April 2026 (otomatis)
Saya sangat menyesalkan tindakan Shopee yang menahan dana ini. Perlu ditekankan bahwa dalam ekosistem QRIS, Shopee hanyalah sebagai perantara pembayaran (Penyelenggara Jasa Pembayaran), bukan lembaga penyimpanan dana atau bank. Sebagai perantara, Shopee sama sekali tidak memiliki hak untuk menahan dana hasil usaha saya melebihi ketentuan waktu yang telah mereka janjikan sendiri.
Tindakan penahanan dana tanpa alasan yang jelas ini diduga kuat telah melanggar beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
- Pasal 4 huruf (c): Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Shopee menjanjikan pencairan otomatis namun tidak ditepati.
- Pasal 7 huruf (g): Kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP):
Shopee sebagai PJP wajib melakukan settlement (penyelesaian transaksi) tepat waktu. Menunda dana merchant tanpa bukti adanya pelanggaran hukum/fraud adalah bentuk kelalaian terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diawasi oleh Bank Indonesia.
Pasal 1239 KUH Perdata (wanprestasi): Shopee telah melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajibannya tepat waktu sesuai janji sistem yang mereka buat sendiri.
Bagi saya sebagai pelaku usaha kecil, dana tersebut adalah urat nadi perputaran modal. Menahan dana kami sama saja dengan mematikan operasional usaha kami secara perlahan. Jangan sampai dana merchant justru diendapkan untuk kepentingan internal perusahaan.
Melalui surat ini, saya menuntut pihak Shopee untuk segera mencairkan dana tersebut ke rekening BCA saya dan memberikan penjelasan transparan mengenai keterlambatan ini. Saya juga meminta otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan OJK untuk mengaudit sistem pencairan Shopee Partner yang sering dikeluhkan oleh banyak merchant.
Terima kasih.
Hormat saya,
Suprin Oto
Jakarta Barat







