Berita Lainnya

Dana DPLK BRI Tak Kunjung Cair Meski Berkas Lengkap, Nasabah Diminta Mengurus Sendiri

Saya adalah peserta DPLK BRI (No. 1410923) yang telah mengajukan pencairan dana pensiun setelah resmi mengundurkan diri dari perusahaan.

Pengajuan pencairan telah saya lakukan secara resmi melalui Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK BRI (IRP-03) pada tanggal 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas dinyatakan lengkap oleh pihak DPLK BRI pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan informasi dari layanan pelanggan, proses pencairan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Namun hingga tanggal 25 Maret 2026, bahkan setelah saya datang langsung ke Kantor Cabang BRI Asia Afrika Bandung untuk melakukan konfirmasi, dana tersebut masih belum dapat dicairkan.

Alasan yang saya terima adalah bahwa pencairan masih menunggu konfirmasi dari pihak PLN (perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja).

Padahal, sebagai bagian dari persyaratan, saya telah melampirkan dokumen resmi berupa Keputusan Executive Vice President Pelayanan Human Capital PT PLN (Persero) Kantor Pusat yang menyatakan bahwa saya telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai terhitung akhir Desember 2025. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang di tingkat pusat dan secara administratif seharusnya sudah cukup untuk membuktikan status saya.

Dengan kondisi tersebut, saya mempertanyakan:

  • Konfirmasi seperti apa lagi yang sebenarnya dibutuhkan oleh pihak DPLK BRI?
  • Mengapa dokumen resmi dari kantor pusat masih belum dianggap cukup?
  • Siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam proses konfirmasi ini?

Lebih membingungkan lagi, saya justru disarankan untuk ikut melakukan konfirmasi sendiri ke pihak PLN. Hal ini terasa tidak tepat, mengingat saya telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi sebagai peserta, dan koordinasi antar institusi seharusnya tidak dibebankan kepada nasabah.

Saat ini, posisi saya adalah:

  • Berkas telah dinyatakan lengkap
  • Status kepegawaian telah jelas
  • Pengajuan telah dilakukan secara resmi

Namun di sisi lain:

  • Dana belum dapat dicairkan
  • Tidak ada kepastian waktu penyelesaian

Jika batas waktu layanan 14 hari kerja dapat menjadi tidak relevan tanpa adanya penjelasan yang jelas, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan akuntabilitas layanan kepada nasabah.

Saya menuliskan surat ini dengan harapan agar pihak terkait dapat memberikan kejelasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa hak peserta dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika kondisi seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap layanan ini akan menurun.

Ricky
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.