Berita Lainnya

Daftar Satu Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Data Terdaftar Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal Lainnya

Berhati-hatilah dalam mendaftar pinjaman online ilegal. Menurut pengalaman saya, saya pernah mendaftar ke sebuah platform pinjaman online ilegal, yaitu aplikasi FlowUang, yang iklannya sudah tersebar ke seluruh jagat maya, khususnya wilayah Indonesia.

Di aplikasi ini tidak terdapat kejelasan mengenai tenor dan teknik pembayaran yang digembar-gemborkan dalam iklannya. Karena pada saat itu saya memang membutuhkan dana, saya kemudian melakukan konfirmasi dengan harapan sebelum pencairan saya dijelaskan perhitungannya. Ternyata, begitu saya melakukan konfirmasi, dana langsung dicairkan tanpa pemberitahuan adanya potongan dan tenor waktu pembayaran.

Akibatnya, dana sudah terlanjur dicairkan dan saya baru mengetahui bahwa dana yang cair dipotong sebesar 35 persen serta diharuskan membayar dalam jangka waktu 7 hari. Karena sudah terlanjur, mau tidak mau saya menerimanya dan terpaksa mengikuti sistem pembayaran mereka.

Dua hari sebelum waktu jatuh tempo, tiba-tiba saya ditagih dengan metode pengancaman penyebaran data ke seluruh kontak (foto terlampir). Saya pun segera melakukan pembayaran dan mengirim email ke admin aplikasi FlowUang dengan permintaan agar data saya dihapus. Jawaban mereka menyatakan penyesalan atas proses penagihan semacam itu dan mengatakan bahwa jika sudah membayar, maka data tidak akan terbaca dan terdeteksi oleh sistem.

Namun, tiba-tiba ada penagih lain yang mengatasnamakan aplikasi lain, yaitu Tunai Go (foto terlampir), yang menyatakan bahwa saya berutang senilai pinjaman pada tanggal yang sama saat saya meminjam di aplikasi FlowUang. Padahal, pinjaman tersebut sudah saya bayarkan lunas di aplikasi FlowUang.

Penagih ini bahkan mengirimkan foto KTP saya dan menyatakan bahwa saya memiliki pinjaman di aplikasi Tunai Go, serta mengancam akan mempermalukan saya jika tidak membayar.

Disclaimer: saya tidak pernah mendaftar pinjam-meminjam uang di aplikasi Tunai Go.

Para sahabat diharapkan berhati-hati dalam meminjam uang di aplikasi pinjol, terlebih jika aplikasinya tidak dapat ditemukan di App Store maupun Play Store, karena hal tersebut sangat mencurigakan. Jangan sampai kejadian ini menimpa para sahabat lainnya.

Kami juga memohon kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo, serta seluruh lembaga hukum terkait untuk menelisik dan menindak aplikasi-aplikasi semacam ini. Kami sebagai warga negara Indonesia yang telah terlanjur menjadi korban, memohon dengan sangat untuk mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik seperti ini.

Memang, secara garis besar kamilah yang telah membiarkan dan mengizinkan hal semacam ini terjadi, dan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kami semua tetap membutuhkan perlindungan privasi dari negara sebagai warga negara Indonesia.

Prasetya G.
Sukoharjo, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.