Cross Label J&T Cargo, Paket Shopee Tak Kembali, Malah Seller yang Menanggung Kerugian
Saya adalah seller dengan nama akun Arimbi_arimbi di Shopee. Saya merasa sangat dirugikan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Shopee dan J&T Cargo.
Kasus ini bermula saat dua paket dengan nomor resi 201254867048 (tujuan Tuban) dan 201252873796 (tujuan Probolinggo) di-pick up oleh pihak J&T Cargo pada tanggal 22 November 2025. Pada tanggal 24 November 2025, kedua paket tersebut dinyatakan telah sampai ke pembeli.
Pembeli tujuan Tuban langsung mengajukan komplain karena isi paket tidak sesuai, yaitu membeli dalam jumlah banyak tetapi menerima barang dalam jumlah sedikit. Setelah saya meminta bukti resi tulisan tangan dan resi dari pihak ekspedisi, akhirnya diketahui bahwa pihak ekspedisi melakukan cross label atau salah tempel resi pada kedua paket tersebut.
Saya kemudian menghubungi pihak ekspedisi, baik melalui counter maupun pihak J&T Cargo pusat, agar permasalahan ini segera ditangani. Namun, jawaban yang saya terima selalu sama, yaitu “sedang ditangani”, hingga akhirnya tidak ada kejelasan sama sekali sampai saat ini.
Pembeli tujuan Probolinggo, yang justru membeli sedikit tetapi menerima barang lebih banyak, menyelesaikan pesanannya. Sementara itu, pembeli tujuan Tuban mengajukan pengembalian barang, di mana barang dikembalikan kepada saya dan dana mulai diproses sejak tanggal 28 November 2025. Pihak Shopee menginformasikan bahwa proses maksimal selesai pada tanggal 3 Desember 2025. Namun, hingga tanggal tersebut tidak ada kejelasan, dan batas waktu terus diundur.
Baru pada tanggal 9 Desember 2025, saya mendapat informasi bahwa paket milik pembeli Probolinggo telah diambil kembali oleh pihak J&T Cargo. Informasi ini juga dikonfirmasi langsung oleh pembeli kepada saya. Anehnya, hingga tanggal 19 Desember 2025, paket tersebut belum juga sampai ke saya. Hingga kini tidak jelas keberadaan paket tersebut, sementara pembeli Probolinggo tetap menagih barang yang telah dibayarkan.
Yang lebih mengejutkan, pada tanggal 11 Desember 2025, pihak Shopee mengklaim secara sepihak bahwa paket sudah sampai ke saya dan meminta bukti penerimaan paket tersebut, padahal faktanya paket tidak pernah saya terima. Bahkan, pada tanggal 12 Desember 2025, bertepatan dengan event 12.12, pihak Shopee langsung menutup kasus ini secara sepihak.
Tentu saya tidak menerima keputusan tersebut dan langsung mengajukan komplain kembali ke pihak Shopee. Tidak hanya barang saya yang diduga digelapkan, saya juga dibebankan biaya ongkir hingga Rp140.000, padahal sudah sangat jelas bahwa kesalahan sepenuhnya berada di pihak ekspedisi.
Saya juga telah meminta nomor resi serta bukti pelacakan atas paket yang diklaim Shopee telah sampai kepada saya pada tanggal 11 Desember 2025. Namun, hingga saat ini, pihak Shopee tidak pernah memberikan bukti apa pun.
Saya mempertanyakan, mengapa kasus cross label yang jelas merupakan kesalahan pihak ekspedisi justru berujung pada dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang merugikan seller seperti saya?
Hormat saya,
Yudi Ekasari
Sidoarjo, Jawa Timur










