Bonus 126% Miles Raib: BRI Lamban, Garuda Indonesia Lempar Tanggung Jawab
Selamat pagi pembaca setia Media Konsumen yang terhormat, izinkan saya menyampaikan keluhan kepada BRI dan Garuda Indonesia sebagai berikut.
Pada 26 September 2025, saya melakukan pembayaran invoice menggunakan BRI UniverseCard via gateway Paper.id sebesar Rp162.552.250 untuk mendapatkan 19.200 miles dalam rangka memenuhi misi bonus ulang tahun Garuda Indonesia. Namun miles tersebut baru masuk pada 29 Oktober 2025—terlambat lebih dari sebulan—sehingga Garuda Indonesia mengirimkan bonus miles yang tidak sesuai di nomor akun 5211891** pada tanggal 18 November 2025.
Lebih lanjut, pada 19 November 2025, saya menghubungi Garuda Indonesia (Tiket 0005231562). Alih-alih menyelesaikan, mereka justru meminta konsumen untuk membuktikan kesalahan BRI. Ironis, karena materi promosi Garuda Indonesia sendiri, poin 5, menyatakan:
“Spesifik untuk perolehan dari kartu co-branded, perolehan poin dihitung berdasarkan tanggal transaksi selama periode promosi, tidak peduli kapan poinnya masuk.”
Artinya, khusus kartu co-branded (kartu yang otomatis convert ke Garuda Miles tanpa diperlukan penukaran manual):
- Yang dihitung adalah tanggal transaksi, bukan tanggal miles diproses.
- Konsumen tidak wajib mengetahui, apalagi membuktikan kapan miles itu masuk.
- Keterlambatan BRI tidak boleh—dan tidak dapat—menghilangkan hak konsumen.
Dengan kata lain, Garuda Indonesia meminta sesuatu yang bertentangan dengan aturan buatan mereka sendiri dan memindahkan beban pembuktian yang tidak seharusnya berada di tangan konsumen.
Saya telah memenuhi syarat program dengan menukar miles dari tujuh bank lain dan BRI demi mencapai syarat minimal 100.001 miles. Satu-satunya yang terlambat menurut pihak Garuda Indonesia hanyalah BRI, namun saya yang menjadi korban dan dipingpong tanpa ujung.
Atas permintaan Garuda Indonesia, saya membuat laporan resmi ke BRI (Tiket TTB000091258508). Tetapi BRI justru memberikan SLA 10 hari kerja, sangat lambat untuk pelaporan yang sifatnya faktual dan seharusnya dapat dikeluarkan secara cepat. Keterlambatan BRI ini sudah membuat bonus miles saya tidak masuk selama 60 hari sejak transaksi dilakukan, dan kini BRI masih menunda-nunda bukti yang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus.
Tuntutan saya tegas:
BRI wajib segera mengeluarkan bukti pelaporan penyesuaian transaksi miles diproses dan dikirimkan ke Garuda Indonesia, tanpa menunda satu hari pun lagi. Tanpa bukti tersebut, Garuda Indonesia menolak memberikan hak saya sepenuhnya. Kedua pihak tidak boleh saling lempar sementara kerugian konsumen terus berjalan.
Kasus ini memperlihatkan rendahnya profesionalisme dua perusahaan besar di Indonesia yang seolah tidak peduli bahwa konsumen telah dirugikan secara nyata akibat kelalaian mereka.
Hormat saya,
Meylani
Jakarta Selatan




