BNI Tidak Mau Merefund Transaksi yang Tidak Masuk di EDC MyPertamina
Saya selaku pemilik kartu kredit BNI berjenis Mastercard Telkomsel Platinum dengan nomor 5244 xxxx xxxx 1147 menyatakan bahwa transaksi saya di aplikasi MyPertamina pada tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 08.50/09.00 pagi di SPBU 54.614.06 Jl. Soekarno Hatta, Kel. Mojongapit, Jombang, Jawa Timur gagal/timeout.
Hal ini ditunjukkan bahwa sampai 60 detik waktu di EDC MyPertamina timeout, struk tidak keluar dan keluar notifikasi transaksi gagal di layar EDC MyPertamina.
Setelah gagal, saya mencoba kembali membayar memakai kartu kredit BCA berjenis Visa Infinite dengan nomor 4316 xxxx xxxx 5324 di EDC MyPertamina dan ternyata juga gagal. Akhirnya saya melakukan pembayaran memakai kartu kredit BCA tersebut langsung ke EDC BCA (tidak melalui EDC MyPertamina) dan berhasil.
Selang 1 bulan kemudian, tepatnya 3 Desember, saya menerima tagihan kartu kredit, yang mana untuk transaksi saya di BCA itu terjadi 2 kali (saya lampirkan tagihan dari BCA), yakni dengan keterangan:
- SPBU 54.61406, S. Hatta Jombang ID Rp612.160 → EDC BCA
- MTI*MY PERTAMINA NON3DS JAKARTA SELATID Rp612.160 → EDC MyPertamina
Dan beberapa hari kemudian muncul tagihan BNI, yaitu 21 Desember 2025:
- MTI*MY PERTAMINA NON3DS JAKARTA SELATID Rp612.160 → EDC MyPertamina
Jadi kasus saya ini, saya mengalami 2 kali pembayaran melalui EDC MyPertamina yang seharusnya gagal, ternyata kalau melalui kartu kredit dinyatakan berhasil.
Oleh karena sebab itulah, saya melakukan komplain ke pihak 135 MyPertamina melalui telepon pada tanggal 16 Desember 2025 yang dilanjutkan melalui email terkait transaksi saya yang double bayar melalui kartu kredit BCA dan BNI. Laporan saya menunggu investigasi pihak MyPertamina pusat, yang mana sejak laporan saya per 16 Desember 2025 baru selesai investigasi itu per 26 Maret 2026.
Setelah ditelusuri oleh pihak MyPertamina, tidak ada dana masuk yang double (saya lampirkan bukti progres komplain saya melalui email dengan pihak MyPertamina). Jadi MyPertamina melalui email yang saya lampirkan itu menyarankan untuk menghubungi pihak bank terkait refund.
Jadi bukan saya terlambat melapor, dikarenakan saya menunggu kepastian dari pihak merchant, dalam hal ini adalah MyPertamina. Kalau memang dana saya masuk ke MyPertamina, maka saya akan direfund oleh pihak merchant. Namun nyatanya setelah investigasi ternyata tidak ada dana masuk alias transaksi saya itu di sistem MyPertamina gagal.
Jadi oleh MyPertamina menginformasikan untuk menghubungi bank yang bersangkutan untuk proses refund-nya. Saya lampirkan semua percakapan saya melalui email dengan pihak 135 MyPertamina di bawah ini:
Namun yang amat disayangkan adalah BNI menolak laporan saya ini hanya dengan alasan “penyanggahan transaksi tidak dapat diproses dikarenakan melebihi batas waktu penyanggahan”.
Padahal sudah saya informasikan di atas alasannya sudah jelas. Apabila dana masuk ke MyPertamina, maka saya tentu akan menuntut dana saya direfund oleh pihak Pertamina. Namun jika ternyata Pertamina tidak menerima dana tersebut, secara logika berarti BNI tidak meneruskan pembayaran saya ke pihak Pertamina, sehingga otomatis dana saya positif ada di BNI dua kali (1 dana yang seharusnya diteruskan ke Pertamina dan 1 dana lagi hasil pembayaran tagihan yang ditagihkan ke saya oleh pihak BNI).
Jadi melalui Media Konsumen, saya mengharapkan kebijaksanaan pihak BNI untuk dapat menyetujui proses sanggahan transaksi dan mengeceknya apakah dana saya tersebut benar tidak diteruskan ke pihak MyPertamina, sehingga otomatis saya berhak menerima refund tersebut sejumlah Rp612.160.
Terima kasih.
Fendy Gunawan
Jombang, Jawa Timur

















