Berita Lainnya

BCA Melakukan Standar Ganda terhadap Pelapor Penipuan

Saya nasabah BCA, kalau tidak salah mulai tahun 1996 di BCA Darmo Surabaya. Saya melaporkan terjadinya penipuan yang dilakukan seseorang dengan bukti ID laporan 1985836198.

Setelah melaporkan pada tanggal 16 November 2025 dan saya diminta untuk membuat surat pernyataan lalu laporan kepolisian, saya sudah melakukan semuanya dan telah saya kirimkan melalui email maupun hard copy ke cabang yang saya tunjuk.

Berjalannya waktu, tanggal 26 November saya diminta membuat laporan dan surat blokir yang ditandatangani Kapolres atau yang berpangkat AKBP.

Dari awal laporan, saya menyampaikan bahwa saya ingin dimediasi oleh BCA agar bisa telekonferensi dengan pemilik rekening yang saya transfer tersebut, tetapi diabaikan. Saya juga meminta untuk dilakukan blokir sementara pada rekening penerima tersebut, tetapi juga tidak dilakukan.

Apabila tidak ada blokir sementara, saya pikir BCA akan kesulitan apabila pemilik rekening mengganti nomor telepon. Akan lebih mudah mencarinya apabila ada blokir sementara karena pemilik akan menelpon BCA apabila rekeningnya terblokir.

Dulu, beberapa kali saya kena tipu dan setelah melapor dengan surat yang saya email, BCA memberikan waktu, kalau tidak salah 3×24 jam, untuk memberikan laporan polisi. Apabila saya tidak memberikan laporan polisi, maka rekening yang diblokir akan dibuka kembali. Cara tersebut sangat bagus dan efektif.

Akhirnya, dengan putus asa, saya cari dan lacak sendiri penipunya dan akhirnya dia menghubungi saya serta akan mengembalikan uang saya. Uang tersebut akhirnya dikembalikan dari rekening yang sama. Saya sangat kecewa BCA meremehkan laporan korban penipuan, dan sampai surat ini dibuat rekening tersebut masih tidak terblokir. Dalam artian, BCA tidak melindungi nasabah korban penipuan seperti saya, dan mungkin masih banyak korban lainnya.

Tanggal 13 Agustus 2024 saya juga menjadi korban penipuan dengan ID laporan:

  1. 2018183220
  2. 2018184465
  3. 2018182791
  4. 2018186456
  5. 2018183919

Sampai surat ini dibuat, tidak ada respons atau kabar apa pun dari pihak BCA. Sebenarnya kalau pihak BCA mau dan peduli, bisa memblokir rekening penipu dan rekening tujuan transfer penipu tersebut. Menurut saya hal itu tidak dilakukan karena dianggap kesalahan pelapor, dan BCA tidak berusaha melindungi nasabah yang menjadi korban. Seolah-olah BCA cuci tangan dalam hal ini.

Sangat disayangkan BCA adalah bank swasta terbesar di Indonesia, tetapi tidak ada sedikit pun perhatian terhadap korban penipuan meskipun bukti-buktinya lengkap.

Herman
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.