Bank Amar Menolak Menerbitkan SKL Meski Pokok Pinjaman Telah Lunas Pasca Hapus Buku
Saya ingin menyampaikan pengalaman saya sebagai konsumen yang hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Tunaiku), meskipun pokok pinjaman saya telah dilunasi sepenuhnya.
Pinjaman saya sebelumnya telah berstatus hapus buku (write-off) di SLIK OJK. Berdasarkan ketentuan SE BI No. 26/4/BPPP (1993), pasca hapus buku, kewajiban yang diakui hanyalah pokok pinjaman yang tersisa. Pada 25 September 2024, saya telah melunasi seluruh pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000 secara sukarela, tanpa perjanjian restrukturisasi atau kesepakatan baru terkait bunga maupun denda.
Namun, pihak Bank Amar hingga kini menolak menerbitkan SKL dan tetap menagih bunga/denda pasca hapus buku. Saya menilai hal ini tidak sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1767 & 1250, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) yang melarang klausula baku yang membebankan kewajiban tidak seimbang kepada konsumen.
Saya telah mengadukan permasalahan ini ke OJK melalui APPK (Nomor Laporan: P250705928). Namun tanggapan yang saya terima dari OJK hanya sebatas meneruskan jawaban Bank Amar, tanpa ada proses mediasi atau upaya penyelesaian yang memadai. Fasilitas pengaduan yang diberikan OJK tidak menghasilkan solusi, sehingga sengketa tetap berlarut-larut. Upaya saya untuk menghubungi YLKI juga gagal karena kendala teknis pada penerimaan email.
Yang membuat saya heran, bank lain dalam kasus serupa (status hapus buku + pelunasan pokok) langsung menerbitkan SKL tanpa penolakan atau perlawanan berulang. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian yang saya minta bukanlah hal baru atau mustahil dilakukan, dan seharusnya menjadi praktik yang adil di industri perbankan.
Melalui publikasi ini, saya berharap:
- PT Bank Amar Indonesia Tbk segera menerbitkan SKL tanpa penagihan bunga/denda pasca hapus buku.
- Memperbarui status kredit saya di SLIK OJK menjadi Lunas / Write-Off Settled.
Saya percaya bahwa perlakuan adil, transparansi, dan kepatuhan pada ketentuan hukum adalah hak setiap konsumen, dan saya berharap pihak Bank Amar dapat merespons dengan itikad baik.
Hormat saya,
Noviarta Rizky
Kudus, Jawa Tengah








