Berita Lainnya

Aplikasi Pinjol Berlogo OJK, tapi Cara Penagihannya Seperti Ini?

Melalui Media Konsumen, saya ingin mengajukan keluhan kepada pindar Danaku yang berlogo OJK.

Saya memiliki 2 nomor pinjaman di aplikasi Danaku dengan pokok masing-masing sebesar Rp12 juta. Karena penurunan omzet usaha, sebelum jatuh tempo saya mengajukan keringanan pembayaran melalui email ke CS Danaku. Oleh CS Danaku dikatakan bahwa pengajuan baru dapat dilakukan minimal 4 hari setelah jatuh tempo.

Namun H-1 sebelum jatuh tempo, penagihan sudah dilakukan dengan nada memaksa agar saya melakukan pembayaran atau perpanjangan saat itu juga (bukti WhatsApp terlampir).

Tepat pada saat jatuh tempo, penagihan yang dilakukan semakin tidak wajar meski sudah saya jelaskan berkali-kali mengenai pengajuan keringanan. Penagihan bahkan dilakukan sampai menghubungi kontak darurat dengan kata-kata kasar, tidak sopan, dan nada mengancam keselamatan saya. Meski petugas tidak menyebutkan dari aplikasi mana, saat peneleponan ia menyebut nama Danaku dan nominal yang ditagih sesuai dengan cicilan pertama saya.

Keesokan harinya, debt collector lain menghubungi dan menyampaikan bahwa saya bisa melakukan pembayaran sebagian untuk cicilan pertama, sehingga saya membayar masing-masing pinjaman sebesar Rp1 juta. Dari sini seharusnya pihak Danaku sudah bisa melihat niat baik saya untuk tetap melakukan pembayaran meski dalam kondisi sulit.

Saya ingin mengajukan keringanan pembayaran menjadi cicilan flat per bulan. Namun kebijakan CS menyatakan keringanan baru boleh diajukan setelah H+4 jatuh tempo. Yang menjadi pertanyaan saya: apakah saya harus menanggung semua tindakan tidak menyenangkan dari debt collector selama 4 hari itu sebelum bisa mengajukan keringanan?

Apakah seperti ini cara penagihan dan kebijakan pindar Danaku yang mengklaim berlogo OJK? Saya berharap melalui surat pembaca ini, pihak Danaku dapat merespons niat baik saya dalam pengajuan keringanan. Terima kasih.

Liesye
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.