Akun Tring Pegadaian Diblokir Sudah 8 Hari Kerja, Bolak-balik Cabang Pegadaian Tanpa Kejelasan
Saya adalah nasabah Pegadaian yang ingin menyampaikan keluhan terkait pemblokiran akun aplikasi Tring Pegadaian (Tabungan Emas) yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.
Kronologi Kejadian:
1. Sabtu, 17 Januari 2026
Saya kehilangan kartu SIM yang terhubung dengan akun Tring Pegadaian. Karena khawatir akun saya disalahgunakan, saya menghubungi call center Pegadaian di 1500569 untuk mengajukan pemblokiran sementara akun Tring. Saya menerima tiket laporan dengan nomor ARIANA1271142.
Di hari yang sama, saya mendatangi gerai provider Tri dan berhasil mendapatkan kembali kartu SIM dengan nomor yang sama. Namun, dari pihak call center Pegadaian diinformasikan bahwa pembukaan kembali akun Tring yang diblokir hanya dapat dilakukan oleh cabang Pegadaian, bukan oleh call center atau pusat.
2. Rabu, 21 Januari 2026
Saya datang ke Customer Service CP Pegadaian Cirebon, Jalan Palang Merah No. 1, dan bertemu dengan CS setempat. Namun, pihak cabang menyampaikan bahwa mereka kurang memahami proses pembukaan kembali akun Tring yang diblokir oleh pusat, karena baru pertama kali menangani kasus seperti ini. Saya diminta pulang tanpa solusi maupun estimasi waktu penyelesaian.
3. Rabu, 21 Januari 2026 (malam hari)
Saya kembali menghubungi call center Pegadaian. Pihak call center menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membuka kembali akun Tring yang diblokir dan proses tersebut hanya bisa dilakukan oleh CP Pegadaian Cirebon. Bahkan, call center mengarahkan agar pihak cabang menghubungi help desk internal melalui CISCO EXT 8029, 8022, atau 8019.
4. Kamis, 22 Januari 2026
Saya diminta datang kembali ke cabang untuk menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi buku Tabungan Emas. Setelah dokumen saya serahkan, saya kembali diminta pulang tanpa adanya kepastian proses maupun estimasi waktu penyelesaian.
5. Sabtu, 24 Januari 2026
Saya kembali diminta datang ke CP Pegadaian Cirebon, Jalan Palang Merah No. 1, untuk menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan SIM Card dari kepolisian sebagai dokumen pendukung. Saya menyerahkan dokumen asli, namun CS tidak memberikan salinannya kepada saya. Saya kembali diminta pulang tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Dampak yang Saya Alami:
- Hingga tanggal 30 Januari 2026, sudah delapan hari kerja dan saya telah tiga kali bolak-balik ke cabang Pegadaian, namun akun Tring Pegadaian saya masih tetap diblokir. Saya tidak mendapatkan:
- Kejelasan status proses,
- Penjelasan kendala yang sebenarnya,
- Estimasi waktu penyelesaian.
- Akibatnya, saya sebagai nasabah tidak dapat mengakses layanan Tabungan Emas dan informasi keuangan saya sendiri, yang tentu sangat merugikan.
Harapan Saya kepada Pegadaian:
- Agar segera diproses pembukaan kembali akun Tring saya yang nomor HP-nya diblokir. Seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan diserahkan ke CP Pegadaian Cirebon, Jalan Palang Merah No. 1.
- Menyampaikan estimasi waktu penyelesaian yang jelas dan pasti.
- Memperbaiki koordinasi antara call center (pusat) dan cabang agar nasabah tidak dipingpong tanpa solusi.
Saya menyampaikan pengaduan ini agar menjadi perhatian Pegadaian pusat dan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
Terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.
Hormat saya,
Zainal Abidin
Cirebon, Jawa Barat

