Agoda Janjikan Refund 8 – 30 Hari, Pengajuan Sengketa ke BPSK Terkendala Alamat Agoda
Padang, 14 Februari 2026
Kepada Yth.:
Agoda (aplikasi pembelian tiket dan lain-lain)
di Tempat
Perihal: Permintaan Pengembalian Uang
Pada tanggal 08 Februari 2026, saya membeli tiket untuk perjalanan Jakarta – Padang melalui aplikasi Agoda dengan total biaya Rp6,2 juta. Namun, setelah melakukan pembayaran, tiket tersebut tidak kunjung diterbitkan dan saya tidak mengetahui alasannya. Karena saya harus kembali ke Padang, saya membeli tiket lagi melalui Agoda dengan rute Jakarta – Padang seharga Rp6,9 Juta.
Setibanya di Padang, saya menghubungi CS Agoda dan mereka memberi tahu bahwa uang saya akan dikembalikan dalam waktu 8 – 30 hari. Dalam pikiran saya, sangat tidak adil jika mereka menahan uang dalam jumlah yang cukup besar, padahal ini bukan kesalahan konsumen.
Bagaimana perlindungan negara terhadap rakyatnya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999? Dalam hal ini, saya telah mendaftarkan gugatan di BPSK Kota Padang. Saya mohon jika ada yang mengetahui alamat kantor Agoda di Indonesia, untuk mengirimkan surat panggilan sidang ke BPSK Kota Padang.
Saya sudah mencoba mengunjungi kantor mereka di Jakarta, di area Tanah Abang, Sudirman, dan Bali, serta menelusuri VA Doku, tetapi belum berhasil. Saya sangat berharap jika ada saudara atau teman yang bekerja di Agoda dapat memberikan informasi mengenai lokasi kantor Agoda, agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum di NKRI.
Niat saya hanya ingin mengubah perlakuan pelaku usaha terhadap masyarakat NKRI. Mereka enggan memberikan alamat untuk mengirimkan panggilan dari BPSK Kota Padang. Bayangkan jika mereka melakukan hal ini kepada konsumen setiap hari sebanyak 100 orang, berapa banyak dana fresh money yang mereka peroleh?
Saya juga sudah melaporkan ke pengaduan konsumen di Kemendag, tetapi respons mereka seolah tidak akan mengalami nasib seperti ini. Mereka menyuruh saya untuk mencari alamat Agoda di Google.
Hal ini juga akan menjadi salah satu laporan saya kepada BPKN nantinya. Aneh sekali, setelah tiket tidak bisa diterbitkan, yang saya miliki hanya bukti transfer dan email dari mereka yang menyatakan akan mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Sangat aneh, pelaku usaha ini beroperasi di NKRI tetapi tidak mematuhi UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Semoga perjuangan saya membuahkan hasil. Terima kasih.
Darmansyah
Padang, Sumatera Barat




